Cabup Malang Gunawan HS Dipecat dari PDIP

Calon Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

Cabup Malang Gunawan HS Dipecat dari PDIP

Daviq Umar Al Faruq • 6 October 2024 15:27

Malang: Calon Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS, dipecat dari PDI Perjuangan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan dengan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.

“Iya benar. Beliau dipecat sebagai kader PDIP,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Darmadi, saat dikonfirmasi, Minggu 6 Oktober 2024.

Dalam SK itu disebutkan bahwa sikap, tindakan dan perbuatan Gunawan HS, selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Masa Bakti 2019-2024 dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Sebab Gunawan HS mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Malang dari partai politik lain (Golkar, PKS, Hanura dan Demokrat) dan dinilai melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

"Bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan terhadap Sdr Gunawan HS dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis SK tersebut.
 

Baca: RK-Suswono Diyakini bakal Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta

Dalam SK tersebut, DPP PDI Perjuangan juga memutuskan dan menetapkan empat hal. Pertama, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gunawan HS dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kedua, melarang Gunawan HS melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ketiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

"Empat, Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis keputusan tersebut.

Sebagai informasi, ada dua paslon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Yakni paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib dan paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman.

Pasangan Sanusi-Lathifah atau Salaf ini diusung oleh tujuh partai politik. Yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PSI dan PPP. Sedangkan pasangan Gunawan-Umar atau GUS, diusung oleh empat partai politik. Antara lain, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura dan Partai Demokrat

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)