3 Laporan Pelanggaran Kampanye Pilkada di Pangkalpinang Babel Dinyatakan TMS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang.

3 Laporan Pelanggaran Kampanye Pilkada di Pangkalpinang Babel Dinyatakan TMS

Rendy Ferdiansyah • 30 October 2024 12:46

Pangkalpinang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), menyatakan 3 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diadukan masyarakat dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan material.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, menyebut cacat formil yang dimaksud lantaran pihak pelapor dalam kurun waktu dua hari sesuai dengan ketentuan tidak memperbaiki laporan.

"Tidak masuk syarat formil, prosesnya ada dilakukan selama maksimal dua hari. Akan tetapi pada hari terakhir itu tidak ada dilakukan perbaikan oleh pelapor, akhirnya kami nyatakan tidak terregistrasi," kata Dian, Rabu, 30 Oktober 2024.

Ia menyampaikan, tiga laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat Pangkalpinang dengan aduan berbeda.

"Tahapan kampanye Pilkada 2024 ini, kami menerima tiga laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari beberapa masyarakat yang berbeda," ungkapnya
 

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Kelakar Suswono Soal Janda Kaya

Ia menyebutkan, selama masa tahapan pilkada setidaknya ada lima laporan yang masuk.

"Terkait Laporan di jajaran KPU, sudah kami teruskan, dan itu sudah clear. Di masa tahapan kampanye ada 4 laporan, 3 sudah diproses tadi, satu lagi masih menunggu," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Pangkalpinang, Wahyu Saputra, menyebutkan laporan tentunya harus memenuhi dua syarat yakni formil dan material.

"Selain itu kalau syarat formil sudah terpenuhi, harus disertai bukti formil," kata Wahyu.

Sementara di Kabupaten Bangka Bawaslu setempat hingga saat ini belum menemukan dan menerima laporan terkait pelanggaran kampanye oleh calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Bangka Mulkan-Ramadian.

"Sampai saat ini masih berjalan sesuai aturan, belum ada laporan pelanggaran baik dari masyarakat maupun penemuan di lapangan," kata Komisioner Bawaslu Bangka Fega Arora.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)