Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang.
Rendy Ferdiansyah • 30 October 2024 12:46
Pangkalpinang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), menyatakan 3 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diadukan masyarakat dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan material.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, menyebut cacat formil yang dimaksud lantaran pihak pelapor dalam kurun waktu dua hari sesuai dengan ketentuan tidak memperbaiki laporan.
"Tidak masuk syarat formil, prosesnya ada dilakukan selama maksimal dua hari. Akan tetapi pada hari terakhir itu tidak ada dilakukan perbaikan oleh pelapor, akhirnya kami nyatakan tidak terregistrasi," kata Dian, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ia menyampaikan, tiga laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat Pangkalpinang dengan aduan berbeda.
"Tahapan kampanye Pilkada 2024 ini, kami menerima tiga laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari beberapa masyarakat yang berbeda," ungkapnya
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Kelakar Suswono Soal Janda Kaya |