Hambat Informasi soal Tapera, Badan Publik Bisa Dipidana

Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Hambat Informasi soal Tapera, Badan Publik Bisa Dipidana

Theofilus Ifan Sucipto • 5 June 2024 19:57

Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan badan publik yang sengaja menghalangi masyarakat dalam mendapatkan informasi soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa terancam sanksi tegas. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Ada sanksi pidana kepada siapa saja yang menghambat untuk menyampaikan informasi," kata Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Rospita menjelaskan UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik.

"Tugas kami memonitor dan mengevaluasi kementerian yang bersentuhan dengan Tapera sejauh mana keterbukaan dilakukan pada publik," ujar dia.
 

Baca Juga: 
KIP Nilai Teknis Pengelolaan Dana Tapera Masih Buram

Rospita menjelaskan KIP bersifat pasif. Artinya, masyarakat harus proaktif mencari informasi soal Tapera.

"Saat ada hambatan, silakan melapor pada kami dan akan ada sidang informasi. KIP bisa memaksa untuk memberi informasi sepanjang informasi yang diminta bersifat terbuka," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)