Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Theofilus Ifan Sucipto • 5 June 2024 19:57
Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan badan publik yang sengaja menghalangi masyarakat dalam mendapatkan informasi soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa terancam sanksi tegas. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ada sanksi pidana kepada siapa saja yang menghambat untuk menyampaikan informasi," kata Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
Rospita menjelaskan UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik.
"Tugas kami memonitor dan mengevaluasi kementerian yang bersentuhan dengan Tapera sejauh mana keterbukaan dilakukan pada publik," ujar dia.
Baca Juga: KIP Nilai Teknis Pengelolaan Dana Tapera Masih Buram |