Jelang Pelantikan Presiden, Polda Banten Gelar Operasi Maung 2024

Polda Banten gelar apel pasukan untuk melaksanakan operasi tertib berlalu lintas dengan sandi Zebra Maung 2024.

Jelang Pelantikan Presiden, Polda Banten Gelar Operasi Maung 2024

Hendrik Simorangkir • 14 October 2024 12:36

Tangerang: Polda Banten menggelar operasi tertib berlalu lintas dengan sandi Zebra Maung 2024. Operasi tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 14-27 Oktober 2024.

"Operasi Zebra Maung 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelatikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," ujar Wakapolda Banten, Brigjen Hengki, Senin, 14 Oktober 2024.

Hengki menuturkan, kegiatan tersebut mengedepankan edukatif, persuasif dan humanis serta penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile. "Teguran simpatik bagi pelanggar lalu lintas sekaligus membentuk karakter masyarakat yang disiplin dan taat pada aturan hukum yang berlaku," katanya.

Menurut Hengki, pihaknya menerjunkan 550 personel dalam melaksanakan operasi tersebut. Ratusan personel tersebut diturunkan dari Polda Banten beserta Polres jajaran.
"Tujuannya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban serta membangun kesadaran dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," jelasnya.
 

Baca: Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.939 Personel Gabungan

Hengki menjelaskan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2022 dan 2023, trend pelanggaran yang ditindak melalui Etle statis dan mobile mengalami penurunan  sebesar 0,21?ri Jumlah 8.587 pelanggaran pada 2022, dan turun 6.715 pada 2023. 

"Sedangkan angka kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan sebesar 255?ri 11 kejadian kecelakaan pada 2022, menjadi 39 kejadian kecelakaan pada 2023. Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan 71?ri 7 korban pada 2022, menjadi 12 korban pada 2023," ungkapnya.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi, seperti memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukan, penertiban kendaraan memakai plat rahasia/plat dinas, pengemudi kendaraan dibawah umur, kendaraan melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan narkoba, menggunakan HP saat berkendara, dan mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman/safety belt.

Selain itu, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan/bahu jalan, dan penyalahgunaan TNKB diplomatik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)