ilustrasi medcom.id
Rhobi Shani • 17 September 2024 13:02
Jepara: Pemuda di Jepara, Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Jepara usai diduga mencabuli seorang perempuan. Tersangka bermodus mengajak jalan-jalan dan membawa ke sebuah penginapan untuk dicabuli.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, memaparkan korban adalah IS, 20, warga Kecamatan Batealit. Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis, 11 April 2024.
AKP Yorisa menerangkan, semula pada hari itu sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berusia 22 tahun itu menghubungi korban melalui pesan singkat di WhatsApp. Korban diajak jalan-jalan dan menyetujuinya.
"Modusnya, tersangka berpura-pura mengajak jalan-jalan korban ke rumah temannya. Tapi memiliki niat untuk menyetubuhi korban," ungkap AKP Yorisa, Selasa, 17 September 2024.
Keduanya sepakat bertemu di sebuah tempat. Lalu tersangka mengajak korban halal bihalal ke rumah temannya. Setelah itu, tersangka mengajak kembali jalan-jalan korban. Tersangka dan korban tidak memiliki hubungan khusus. Tersangka hanya teman korban.
Baca: Teridentifikasi 4 Hari Lalu, Polisi Buru Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman |