Modus Ajak Jalan-Jalan, Pemuda di Jepara Cabuli Teman Wanitanya

ilustrasi medcom.id

Modus Ajak Jalan-Jalan, Pemuda di Jepara Cabuli Teman Wanitanya

Rhobi Shani • 17 September 2024 13:02

Jepara: Pemuda di Jepara, Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Jepara usai diduga mencabuli seorang perempuan. Tersangka bermodus mengajak jalan-jalan dan membawa ke sebuah penginapan untuk dicabuli

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, memaparkan korban adalah IS, 20, warga Kecamatan Batealit. Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis, 11 April 2024. 
AKP Yorisa menerangkan, semula pada hari itu sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berusia 22 tahun itu menghubungi korban melalui pesan singkat di WhatsApp. Korban diajak jalan-jalan dan menyetujuinya.

"Modusnya, tersangka berpura-pura mengajak jalan-jalan korban ke rumah temannya. Tapi memiliki niat untuk menyetubuhi korban," ungkap AKP Yorisa, Selasa, 17 September 2024. 

Keduanya sepakat bertemu di sebuah tempat. Lalu tersangka mengajak korban halal bihalal ke rumah temannya. Setelah itu, tersangka mengajak kembali jalan-jalan korban. Tersangka dan korban tidak memiliki hubungan khusus. Tersangka hanya teman korban.
 

Baca: Teridentifikasi 4 Hari Lalu, Polisi Buru Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Pada saat jalan-jalan itu, lanjut Yorisa, tersangka justru membawa korban mengajak ke homestay di Jalan Rukmini, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Setelah sampai di homestay itu, tersangka memaksa korban masuk ke dalam kamar yang rupanya sudah dipesan sebelumnya. Tersangka langsung mengunci pintu dan mematikan lampu.

"Saat itulah tersangka langsung mencoba menyetubuhi korban," kata Yorisa.

Korban sebelumnya tak mau disetubuhi. Tapi handphone kunci kendaraan korban dibawa pelaku. Sehingga korban ketakutan. Bersamaan dengan itu, korban sempat memberontak. Korban sempat menampar pipi kanan, menggigit bahu kanan, mencubit perut dan menendang alat vital tersangka. Namun tersangka justru mengancam korban saat dalam kondisi tak berdaya. 

"Akhirnya, dalam kondisi (korban) tak berdaya, tersangka berhasil menyetubuhi korban," ungkap Yorisa.

Saat ini polisi telah menangkap pelaku. Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti. Yaitu 1 buah jilbab, 1 kaus lengan panjang warna hitam, 1 celana jin dan dua pakaian dalam korban.

Atas peristiwa itu, Yorisa menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)