ilustrasi
Hendrik Simorangkir • 22 September 2024 14:14
Tangerang: Ending, seorang warga di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, jadi korban penyerobotan tanah oleh kepala desanya. Curiga bukan hanya dirinya sendiri yang jadi korban, warga tersebut mengadu ke Kementerian ATR dan juga Presiden Jokowi.
Lahan yang diserobot itu seluas 4.000 meter persegi di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta itu, sebenarnya sudah jadi milik Ending sejak 1980-an, yang kemudian dia wariskan kepada sang anak. Namun, entah bagaimana ia terkejut, sertifikat yang awalnya atas nama sang anak, tiba-tiba beralih menjadi tiga sertifikat atas nama sang kepala desa, Tumpang.
"Saya kaget kok bisa, seketika semua dokumen hingga sertifikat tanah itu diubah atas nama Tumpang," ujarnya, Minggu, 22 September 2024.
Ending menuturkan, jika lahan miliknya diserobot sang kades ketika ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) pada 2022. Ending mengaku memanfaatkan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis itu karena status tanahnya saat itu masih dalam bentuk akte jual beli (AJB).
"Sebagai kepala desa Tumpang menawari saya ikut program PTSL ini dan dia sebagai koordinator," katanya.
Namun, sertifikat yang diharapkannya jadi itu pun tak kunjung selesai. Hingga 2024 dokumen resmi lahan senilai lebih dari Rp2 miliar kepemilikan lahan itu, tidak kunjung didapatkan.
"Ketahuannya pada Maret 2024, saya cek ke BPN ternyata tanah saya sudah atas nama Tumpang," jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, Ending sempat mendatangi Kantor Desa Wanakerta untuk mencari sang kades dan aparat desa yang berwenang, namun tak ada yang mau memberinya penjelasan. Hingga akhirnya, Ending melaporkan sang kades ke Polda Banten.
"Pada 2014, dia (Kades Tumpang) pernah dipenjara juga 4 tahun, sama karena pemalsuan surat tanah, sekarang malah saya yang jadi korbannya. Pokoknya, saya tak gentar, saya enggak mau damai, dia harus dipenjara dan dicopot (jadi kades)," tegasnya.
Sementara, Sub Direktorat Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, membenarkan sudah menangkap Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian. Tumpang ditangkap atas dugaan pemalsuan surat tanah.
"Atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu. Saat ini pelaku ditahan di Polda Banten," kata Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Mirodin.
Mirodin menjelaskan, penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan pihaknya terkait dengan laporan warga atas nama Nurmalia yang merasa telah dirugikan. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4.000 meter yang AJB-nya atas nama orang tua Nurmalia.