Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Tri Subarkah • 23 April 2024 21:08
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan perolehan suara pada Pilkada 2024. Penggunaan Sirekap disebut sebagai bentuk pengejawantahan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu yang terbuka.
"Kami (tetap) akan menggunakan Sirekap (untuk Pilkada 2024)," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Menurut Idham, sikap terbuka merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan, termasuk pilkada. KPU harus mendesain aktualisasi prinsip tersebut, salah satunya dengan memublikasikan hasil penghitungan suara kepada publik lewat Sirekap.
"Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C.Hasil. Jadi kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," terang dia.
Baca Juga:
Hanura Bersiasat Hadapi Pilkada |