Isu Dokter Asing, Sertifikasi dan Seleksi Mesti Ketat

Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi/Medcom.id

Isu Dokter Asing, Sertifikasi dan Seleksi Mesti Ketat

Fachri Audhia Hafiez • 7 July 2024 15:22

Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak ambil pusing kebijakan pemerintah mendatangkan dokter asing. Tapi, seleksi hingga sertifikasi dokter asing mesti diatur dan diperketat.

"Jadi kalau kita bicara sekarang konteks dalam kaitannya dengan dokter asing pada prinsipnya di kelompok profesi kita enggak ada masalah," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Dokter Asing Ditolak, Penguasa Bertindak?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 7 Juli 2024.

Pemerintah mesti memastikan sertifikasi Letter of Good Standing dari dokter asing untuk berpraktik di Indonesia. Sehingga, dapat memastikan keselamatan pasien.

"Ini ada masalah enggak dengan permasalahan disiplin, sesuai nggak dengan kompetensinya, ada masalah dengan etik. Karena semua negara pasti harus punya konsen utama itu adalah apa, keselamatan pasien. Nah ini yang harus dikedepankan," ujar Adib.
 

Baca: Impor Dokter Asing Menyiratkan Ketidakpercayaan Pemerintah kepada Lulusan FK Dalam Negeri

Pemerintah mesti selektif membolehkan dokter asing yang akan praktik. Seleksi ketat untuk menjamin keselamatan pasien.

"Sekarang kita mau bicara akan ada dokter asing masuk ke indonesia, maka yang harus diutamakan terlebih dahulu adalah bagaimana upaya selektif barrier yang harus ada untuk kita bisa menyeleksi," ujar Adib.

Adib mencontohkan Singapura serta India yang membolehkan dokter asing. Namun, proses verifikasinya sangat ketat. Misalnya, dokter yang dibolehkan dari universitas tertentu saja dan terjamin kualitasnya.

"Tujuannya apa sih semua negara melakukan itu, harus ada proses seleksi? (Karena) yang negara harus kedepankan (yaitu) kepentingan keselamatan pasien," ujar Adib.

Penggunaan jasa dokter asing telah diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penggunaan jasa dokter asing tidak lepas dari kebutuhan dokter spesialis di Indonesia yang masih tinggi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hampir semua spesialis di Indonesia belum mencapai rasio 1/1.000 penduduk.

"Kalau ada (yang mencapai rasio) distribusinya tidak merata. Kalau alat dan sarana bisa dipenuhi segera dengan ketersediaan dana tapi kalau SDM perlu waktu,” katanya kepada Media Indonesia, Jumat, 5 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)