M Sholahadhin Azhar • 3 April 2024 20:39
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta berhati-hati mengusut dugaan rasuah di PT Timah. Terutama, terkait hitungan kerugian negara yang diduga mencapai Rp271 triliun.
Kejagung diminta menunggu laporan hasil penghitungan (LPH) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, instansi tersebut yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara.
"Selain itu, kerugian akibat kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK)," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman saat dihubungi, Rabu, 3 April 2024.
Dia menyebut hitungan secara pasti mesti dilakukan dalam mengusut perkara ini. Dugaan kerugian Rp271 triliun yang dihitung Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo dinilai Yusri mesti menunggu hitungan BPK.
"Jangan main-main ini loh, karena menyangkut harkat dan martabat 16 warga negara yang dijadikan tersangka beserta keluarganya," ucap Yusri.
Menurut Yusri, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945. Aturan itu dipertegas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Sehingga sebagai lembaga pemeriksa tertinggi harus menghitung kerugian negara secara adil, bijaksana, objektif, dan komperhensif terhadap dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk agar publik tidak simpang siur memahaminya," pungkas Yusri.
Kejagung menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Harvey Moeis merupakan suami artis Sandra Dewi. Penyidik telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis. Kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp271 triliun.