Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara, Pratikno. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 8 August 2023 13:10
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menyampaikan hasil verifikasi perbaikan dokumen pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg).
Seluruh bacaleg Partai NasDem Kabupaten Jepara dinyatakan memenuhi syarat (MS). Meski begitu, satu nama bacaleg bakal diganti DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara, Pratikno, mengatakan satu bacaleg dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Bangsri, Mlonggo, dan Pakisaji diganti lantaran bacaleg sebelumnya meninggal dunia.
"Almarhum Pak Narto (Sunarto) digantikan putra kandungnya. Ini sedang proses penggantian itu," ujar Pratikno, Selasa, 8 Agustus 2023.
Pada tahapan pencermatan daftar calon sementara ini, DPD Partai NasDem selain mengganti satu bacaleg juga akan mengganti nama bacaleg dengan menambahkan gelar. Untuk penempatan bacaleg di tiap-tiap Dapil masih tetap sama.
"Ada perubahan tapi hanya menambah gelar saja. Kalau untuk Dapil masih sama," kata Pratikno.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan dari 585 bacaleg yang mendaftar ada 21 bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Itu disebabkan berbagai hal. Misalnya kesalahan unggah dokumen persyaratan. Ada pula dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan data bacaleg.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun, menyampaikan setelah menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, selanjutnya adalah pencermata rancangan daftar calon sementara (DCS). Kemudian pada 18 Agustus 2023 akan dilakukan penetapan DCS.
"Pada tahap pencermatan DCS, Parpol masih bisa mengubah nomor urut, nama lengkap atau foto diri bacaleg. Juga masih bisa mengganti nama bakal calon berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen parpol, dan juga dapat mengajukan perpindahan Dapil," terang Siti.