Promotor Dicurigai Terlibat Penipuan Tiket Coldplay

Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Promotor Dicurigai Terlibat Penipuan Tiket Coldplay

Siti Yona Hukmana • 19 May 2023 18:03

Jakarta: Sebanyak 14 orang menjadi korban kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay. Pelaku dicurigai orang dalam atau penyelenggara.

"Jadi, kami menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik war dibuka itu langsung close. Maka dari itu, kami mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," kata kuasa hukum korban, Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Mei 2023.

Zainul menduga promotor tiket melimpahkan penjualan tiket kepada agen. Kemudian, para agen memblokir link war tiket setelah tiket ludes terjual.

"Sehingga, masyarakat kesulitan untuk mengakses tiket dan mencari jalan lain dengan cara mengakses media sosial," ujar Zainul.

Menurut dia, para korban mencari jalan lain dengan mengakses media sosial yang menawarkan penjualan tiket Coldplay. Ternyata di sosial media itu ada percakapan yang berlanjut hingga WhatsApp Group.

"Di situlah ada transaksi yang satu sama lain memprovokasi saling mendukung. Padahal mereka adalah bagian dari sindikat," kata Zainul.

Zainul mengatakan, Bareskrim Polri harus menelusuri pola-pola seperti itu. Supaya, kata dia, kasus tindak pidana penipuan itu bisa terang benderang.

Ke-14 korban disebut mengalami kerugian hampir Rp30 juta. Ada lima terlapor dalam kasus ini yang belum disebutkan identitasnya. Kelima terlapor adalah orang-orang yang nama dan nomor rekeningnya terdapat dalam chat WhatsApp Group.

Laporan 14 korban penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)