Pengajuan KUR tak Dibatasi, Pemerintah Siapkan Rp320 Triliun pada 2026

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Pengajuan KUR tak Dibatasi, Pemerintah Siapkan Rp320 Triliun pada 2026

Eko Nordiansyah • 18 November 2025 11:47

Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp320 triliun pada 2026 dan menghapus pembatasan frekuensi pengambilan pinjaman.

Ia menuturkan, bunga pinjaman juga akan ditetapkan flat sebesar enam persen persen. Kedua kebijakan baru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.

"Ke depan, teman-teman UMKM sudah tidak dibatasi lagi pengajuan KUR-nya sampai empat kali," ujar Maman Abdurrahman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 18 November 2025.

Sebelumnya, pelaku UMKM di sektor perdagangan dibatasi hanya bisa mengakses KUR sebanyak dua kali, sementara sektor produksi empat kali. Bunga pinjaman juga naik secara progresif dari enam persen hingga sembilan persen.

Maman menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mencegah UMKM yang sedang tumbuh agar tidak mengalami kesulitan dalam mencari modal maupun mengembalikan pinjaman.

“Mereka (para pelaku UMKM) yang selama ini mengakses KUR sudah empat kali, lalu mereka lepas tidak lagi dapat program KUR, mereka masuk kepada kredit konvensional dengan bunga kurang lebih 14-15 persen, sering sekali usahanya belum sanggup (untuk membayar bunga setinggi itu), langsung bermasalah," ujar dia.
 



(Ilustrasi UMKM. Foto: Dok istimewa)

Perluas penyaluran KUR di kementerian/lembaga

Untuk memperluas jangkauan, Maman mengatakan kini penyaluran KUR tidak hanya terpusat di Kementerian UMKM, tetapi juga melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Ia mengatakan, Kementerian UMKM berfokus pada penyaluran KUR untuk pengembangan desa wisata. Sementara Kementerian P2MI menyalurkan KUR bagi mantan PMI yang ingin berwirausaha.

Plafon KUR untuk UMKM di sektor perumahan, lanjut dia, dialokasikan sebesar Rp130 triliun dan disalurkan melalui Kementerian PKP, sementara Kementerian Ekraf diberikan alokasi Rp10 triliun agar dapat dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak paten.

“Kalau semuanya ditaruh di Kementerian UMKM, saya pikir nggak akan mungkin mampu Kementerian UMKM yang bekerja menjangkau (sektor) itu semua. Kalau kita jumlahkan berdasarkan pendistribusian di beberapa kementerian tadi, per hari ini mungkin alokasi plafon KUR itu sudah hampir Rp500 triliun,” kata Maman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)