Kementerian LH Terbitkan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, Ini Maksudnya

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Kementerian LH Terbitkan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, Ini Maksudnya

Atalya Puspa • 20 April 2025 08:50

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Peraturan ini menandai babak baru kebijakan lingkungan nasional, yaitu konservasi tidak lagi dilihat semata pengorbanan, tetapi sebagai kerja penting yang layak dihitung, diukur, dan diberi apresiasi.

Terbitnya peraturan ini dijelaskan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungan kerjanya ke Surakarta, Jumat, 18 April 2025. Ia berdialog dengan para petani dan Pusur Institute di Taman Kehati, Klaten.

Peraturan ini merupakan turunan dari Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Aturan ini menjadi kerangka hukum untuk mentransformasikan konservasi dari aktivitas sukarela menjadi sistem yang berbasis insentif. 

Dengan pendekatan ini, masyarakat lokal, petani hutan, komunitas adat, serta semua yang selama ini menjaga jasa lingkungan seperti air, karbon, dan keanekaragaman hayati, dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur berdasarkan hasil kerja.

Sistem ini juga disebut membuka peluang kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil untuk membangun ekosistem ekonomi yang berpihak pada keberlanjutan. Peluncuran ini sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pelopor ekonomi hijau yang mengintegrasikan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.

"Masyarakat adat, petani hutan, serta komunitas penjaga alam yang selama ini bekerja tanpa pamrih kini dapat menerima kompensasi berdasarkan hasil kerja mereka menjaga ekosistem," jelas Hanif, dikutip Minggu, 20 April 2025.

Menurut dia, pentingnya instrumen ini terletak bukan hanya pada skema pembayaran, tetapi pada pengakuan: bahwa konservasi bukan sisa dari pembangunan, melainkan fondasinya. Dana PJLH dapat berasal dari APBN, APBD, CSR, hingga donasi sah lainnya. Sistem informasi nasional PJLH akan dikembangkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di seluruh Indonesia.
 

Baca juga: Menteri LH Tinjau PLTSa Putri Cempo, Gali Kendala Pengelolaan Sampah

Contoh sistem PJLH

Praktik-praktik di lapangan telah lebih dulu memberi inspirasi. Di Klaten, PT Tirta Investama (Danone-AQUA) mengembangkan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (PAKEM) yang tidak membayar tunai, namun membekali warga dengan teknologi konservasi, legalitas, dan pelatihan. 

Hasilnya, emisi karbon berkurang 17.919 ton CO? dalam setahun, dan masyarakat meraih kembali kedaulatan atas sumber airnya. Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Hanif meninjau langsung padepokan tersebut dan berdialog dengan petani setempat serta melakukan penanaman pohon di Desa Gumuk, Kabupaten Boyolali.

Contoh lain praktik PJLH ini terdapat di Cidanau, Banten. Petani menerima USD 125 per hektare dari perusahaan air minum karena menjaga hutan hulu. Tapi, 71 persen dari mereka sudah menjaga sebelum pembayaran dilakukan. 

Hal serupa terjadi di Sumberjaya, Lampung. Hak kelola selama 25 tahun diberikan kepada petani yang menerapkan praktik konservasi, dan sedimentasi sungai menurun drastis.

Hanif menjelaskan arah kebijakan PJLH tidak dirancang sebagai proyek temporer, tapi sebagai sistem nasional yang mengintegrasikan konservasi ke dalam perencanaan pembangunan. PJLH bukan hanya regulasi administratif, melainkan kerangka ekonomi alternatif yang menyatukan pelestarian alam dengan kesejahteraan rakyat.

Permen Nomor 2 Tahun 2025 membuka ruang untuk menjawabnya secara kolektif. Menurut dia, Peraturan ini bukan tentang siapa yang memberi dan menerima, melainkan tentang siapa yang peduli dan bertanggung jawab.

"Siapa yang menjaga, harus kita jaga. Siapa yang melindungi alam, harus kita lindungi, karena menjaga alam adalah menjaga masa depan kita bersama," ujar Hanif.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kelestarian air, darat, dan udara, serta mendukung kolaborasi. Ini penting agar ke depan masyarakat Klaten mendapatkan lebih banyak manfaat dan menjaga lingkungan tetap sehat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)