Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Atalya Puspa • 20 April 2025 08:50
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Peraturan ini menandai babak baru kebijakan lingkungan nasional, yaitu konservasi tidak lagi dilihat semata pengorbanan, tetapi sebagai kerja penting yang layak dihitung, diukur, dan diberi apresiasi.
Terbitnya peraturan ini dijelaskan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungan kerjanya ke Surakarta, Jumat, 18 April 2025. Ia berdialog dengan para petani dan Pusur Institute di Taman Kehati, Klaten.
Peraturan ini merupakan turunan dari Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Aturan ini menjadi kerangka hukum untuk mentransformasikan konservasi dari aktivitas sukarela menjadi sistem yang berbasis insentif.
Dengan pendekatan ini, masyarakat lokal, petani hutan, komunitas adat, serta semua yang selama ini menjaga jasa lingkungan seperti air, karbon, dan keanekaragaman hayati, dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur berdasarkan hasil kerja.
Sistem ini juga disebut membuka peluang kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil untuk membangun ekosistem ekonomi yang berpihak pada keberlanjutan. Peluncuran ini sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pelopor ekonomi hijau yang mengintegrasikan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.
"Masyarakat adat, petani hutan, serta komunitas penjaga alam yang selama ini bekerja tanpa pamrih kini dapat menerima kompensasi berdasarkan hasil kerja mereka menjaga ekosistem," jelas Hanif, dikutip Minggu, 20 April 2025.
Menurut dia, pentingnya instrumen ini terletak bukan hanya pada skema pembayaran, tetapi pada pengakuan: bahwa konservasi bukan sisa dari pembangunan, melainkan fondasinya. Dana PJLH dapat berasal dari APBN, APBD, CSR, hingga donasi sah lainnya. Sistem informasi nasional PJLH akan dikembangkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di seluruh Indonesia.
Baca juga: Menteri LH Tinjau PLTSa Putri Cempo, Gali Kendala Pengelolaan Sampah |