Amerika Serikat perketat imigran masuk. Foto: EFE-EPA
Fajar Nugraha • 15 April 2025 12:31
Minnesota: Imigrasi Amerika Serikat (AS) tengah meningkatkan pengawasan terhadap warga asing. AS bisa melakukan deportasi terhadap imigran yang dianggap tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kemenlu dan KJRI Chicago sedang mendampingi kasus seorang WNI berinisial AWH,” pernyataan pihak Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, seperti dikutip Selasa 15 April 2025.
“Yang bersangkutan ditangkap oleh Homeland Security dan ICE (Immigration and Customs Enforcement) pada 27 Maret 2025 di Minnesota,” imbuh Judha.
KJRI Chicago telah berkomunikasi dengan AWH dan istri yang bersangkutan yang berwarganegara AS. Selama proses hukum, yang bersangkutan telah didampingi pemgacara.
AWH telah menjalani persidangan pada 10 April 2025 dengan putusan yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan jaminan.
Namun Departement of Homeland Security mengajukan banding yang dijadwalkan diadakan pada 17 April 2025. Saat ini AWH ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.
Sebelumnya, pada tahun 2022 AWH tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti (fourth degree offense) saat melakukan aksi demonstrasi terkait kematian George Floyd (black lives matters).
Kemenlu dan KJRI Chicago akan terus melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak AWH dalam proses hukum di AS.