Surabaya Tutup Tempat Hiburan, Panti Pijat, hingga Batasi Bioskop Selama Ramadan

Patung Sura dan Baya Simbol Kota Surabaya.(Ist)

Surabaya Tutup Tempat Hiburan, Panti Pijat, hingga Batasi Bioskop Selama Ramadan

Amaluddin • 15 February 2025 17:23

Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melarang operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 2025 dan Idulfitri 1446 H. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang ditandatangani Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

SE tersebut mengatur berbagai aspek pelaksanaan Ramadan, termasuk pembatasan tempat hiburan untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketenteraman dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Kota Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyari, dalam SE yang diterbitkan pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Dalam poin ketiga SE, Pemkot Surabaya secara tegas melarang beroperasinya tempat hiburan malam selama Ramadan 2025. Diskotek, kelab malam, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, serta pub dan rumah musik diwajibkan tutup, termasuk yang berada dalam fasilitas hotel dan restoran.

"Panti pijat juga diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali untuk layanan akupresur, refleksi, dan pijat urat," bunyi SE tersebut.

Baca: 

Selain itu, rumah biliar (bola sodok) juga dilarang beroperasi, kecuali yang digunakan untuk latihan olahraga dengan izin khusus dari pemerintah daerah.

Tidak hanya tempat hiburan malam, Pemkot Surabaya juga memberlakukan pembatasan bagi bioskop. Pertunjukan film dilarang diputar mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB, bertepatan dengan waktu berbuka puasa, Maghrib, dan Tarawih.

Selain itu, pelaku usaha dilarang menjual, memajang, atau mengedarkan minuman beralkohol selama Ramadan dan Idulfitri 2025. Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan bekerja sama dengan TNI-Polri dan tokoh masyarakat untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

“Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)