Pemko Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama menyambut ramadan. Foto Istimewa.
Fajri Fatmawati • 26 February 2025 16:56
Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang mengatur operasional tempat usaha selama bulan suci ramadan. Warung kopi, rumah makan, dan tempat usaha makanan serta minuman lainnya hanya diperbolehkan buka mulai sore hari.
Seruan bersama ini ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/KBA, Kajari Banda Aceh, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh, dan Ketua MPU Banda Aceh.
Salah satu poin utama dalam seruan tersebut adalah larangan bagi pengusaha rumah makan, kafe, mal/supermarket, salon, hotel, dan tempat hiburan lainnya untuk menjual makanan dan minuman mulai waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
"Menutup semua jenis usaha dan jasa mulai salat Isya hingga selesai salat tarawih, dan baru boleh dibuka kembali pukul 21.30 WIB," bunyi seruan tersebut.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga melarang kegiatan karaoke, biliar, play station/game online, musik hingar bingar, dan hiburan lainnya selama Ramadan. Hotel, wisma, dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman bagi tamu yang menginap sejak imsak hingga waktu berbuka puasa. Penjualan dan pembakaran mercon, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang untuk menjaga ketertiban ibadah.
Seruan ini juga menekankan pentingnya toleransi antar umat beragama. Warga non muslim diimbau untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Warga negara asing yang berada di Banda Aceh juga diharapkan mengikuti ketentuan yang berlaku selama Ramadan.
Pj Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar, berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran ibadah dan ketertiban bersama.
"Seruan ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama ramadan," kata Bachtiar.