Iphone, ilustrasi freepik
Putri Purnama Sari • 28 February 2025 12:45
Jakarta: Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan dengan Apple Inc. untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Larangan ini sebelumnya diberlakukan pada Oktober 2024 karena Apple tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk smartphone yang dijual di Indonesia.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple akan menginvestasikan sekitar USD 320 juta di Indonesia. Investasi ini mencakup pendirian pabrik oleh pemasok Apple, Luxshare, senilai USD 150 juta untuk memproduksi sekitar 65 persen dari pasokan global perangkat pelacak AirTag.
Selain itu, Apple berencana membangun lini produksi untuk bahan kain mesh yang digunakan dalam headphone AirPods Max. Perusahaan juga akan mengalokasikan USD 10 juta untuk pendidikan dan pelatihan, memperluas akademi pengembangnya, serta menginvestasikan USD 160 juta dalam inovasi, termasuk pendirian pusat penelitian dan pengembangan.
Baca juga: Apple Lunasi Utang Investasi Rp162 M, iPhone Baru Siap Masuk Indonesia? |