Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel, Allin Hendallin Mahdaniar. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 30 September 2025 17:17
Tangerang: Seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Tangerang Selatan (Tangsel) belum memiliki sertifkat laik higiene sanitasi (SLHS). Penerbitan SLHS harus memenuhi berbagai persyaratan.
"Belum ada memiliki SLHS, karena kan itu awalnya tidak jadi persyaratan. Sudah ada si beberapa yang mulai komunikasi, tapi yang mengajukan resmi belum ada," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel, Allin Hendallin Mahdaniar, Selasa, 30 September 2025.
Allin menuturkan berbagai persyaratan bagi SPPG untuk mempunyai SLHS, seperti memenuhi administrasi seperti kelengkapan dokumen dengan kondisi di dapur tersebut.
"Selain itu, kalau SLHS persyaratannya itu ada higienis sanitasi. Namanya kan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan), jadi itu nanti ada persyaratannya lagi. Jadi ada persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan harus juga ada persyaratan laboratorium," jelas Allin.
Allin menjelaskan dalam persyaratan laboratorium mencakup baku mutu, mulai dari air, peralatan, serta menyeluruh terhadap para pekerjanya.
"Itu nanti akan dicek menyeluruh. Pokoknya semua, maksudnya standarisasi sebagai penjamu makanan itu harus seperti apa, mulai dari kebersihan dirinya dan lain-lainnya," kata Allin.
Menurut Allin penerbitan sertifikat itu selama 14 hari kerja usai dinyatakan lengkap segala bentuk persyaratannya. Namun, kata Allin, terdapat kendala yang sering muncul yakni kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi.
"Sesuai dengan pelayanan publik, 14 hari kerja itu jadi, atau setelah dinyatakan lengkap ya. Tapi memang banyak kendala di lapangan itu, seperti yang sudah-sudah, SLHS untuk katering dan biasanya itu lamanya ketika kita turun ada yang kurang, harus dilengkapi dan ternyata belum dilengkapi," ungkap Allin.