Pelaku Penyandera Polisi saat Aksi Buruh di Semarang Bisa Dipidana

Situasi demonstrasi saat hari buruh internasional di Semarang, Jawa Tengah, diwarnai kericuhan, Kamis, 1 Mei 2025. Dokumentasi/ Metro TV

Pelaku Penyandera Polisi saat Aksi Buruh di Semarang Bisa Dipidana

Deny Irwanto • 2 May 2025 22:35

Semarang: Penyampaian pendapat Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang, Jawa Tengah, kemarin diwarnai kericuhan hingga seorang intel kepolisian diduga disandera oleh massa aksi dari kalangan mahasiswa.

Video penyanderaan itu viral di media sosial melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat yang menyebut bahwa pihaknya berhasil menyandera seorang intel polisi.
 

Baca: Unjuk Rasa Peringatan Hari Buruh di Semarang Ricuh, 24 Mahasiswa Ditangkap
 
Menanggapi peristiwa tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut aksi mahasiswa yang menyandera aparat kepolisian meski hanya dalam durasi beberapa jam tetap berpotensi melanggar pidana.

"Kan tidak ditahan sampai satu hari cuman beberapa jam saja kemudian dilepas lagi. Kalau dilihat secara pidana spesifiknya tidak ada namun bisa dikenakan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Mei 2025.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berbaju hitam diinterogasi oleh sejumlah mahasiswa. Pria tersebut kemudian mengaku bernama Yanto, seorang anggota intel kepolisian berpangkat brigadir.

Abdul Fickar juga menegaskan meski tidak ada unsur kekerasan fisik dalam insiden itu, aparat kepolisian yang merasa dirugikan secara psikologis atau sosial tetap bisa melaporkan kejadian tersebut untuk diproes secara hukum.

"Kalau polisi itu merasa tidak senang, meski tidak ada penganiayaan, dia bisa melaporkan kejadian itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.

Tambahan informasi, aksi May Day di Semarang berlangsung di Jalan Pahlawan, tepat di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jateng yang awalnya berlangsung damai berujung ricuh. Bahkan sejumlah peserta yang diduga dari kelompok Anarko diamankan pihak kepolisian karena melakukan tindakan anarkis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)