Koordinator MAKI Boyamin Saiman. MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 30 January 2025 18:20
Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kedatangannya untuk memperkuat proses penyelidikan yang dilakukan jajaran JAM-Pidsus.
Boyamin berpendapat, pemasangan pagar laut itu tidak terlepas praktik korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan yang dipatok pagar laut. Ia meyakini, pemasangan pagar laut di Tangerang melanggar Pasal 9 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80-an, 70an, empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," jelasnya, Kamis, 30 Januari 2025.
Sejauh ini, Boyamin mengaku beleid yang disoalkan olehnya masih menyasar aparatur daerah seperti kepala desa, kecamatan, kabupaten, sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten. Ancaman pidana dalam Pasal 9 UU Tipikor, sambungnya, adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda Rp50 juta minimal dan maksimal Rp250 juta).
Baca juga: |