Kementan Dorong Transformasi Tata Kelola Perizinan di Bidang Varietas Tanaman

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati (tengah). Foto: dok Kementan.

Kementan Dorong Transformasi Tata Kelola Perizinan di Bidang Varietas Tanaman

Ade Hapsari Lestarini • 18 October 2025 20:52

Jakarta: Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar kegiatan Evaluasi Layanan Pelepasan Varietas Tanaman guna menyesuaikan dengan regulasi baru seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 
Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati mengatakan PP 28 merupakan regulasi baru yang penting untuk diterapkan terutama dalam membangun layanan publik pada pelepasan varietas.
 
PP ini sekaligus mendorong transformasi tata kelola perizinan di bidang varietas tanaman, yang sebelumnya bersifat manual dan parsial menjadi terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah terhadap pelaksanaan perizinan berbasis risiko.
 
"PP ini menuntut pelayanan perizinan agar memantau varietas pasca pelepasan yang lebih terarah dan terulur. Dan yang tak kalah penting adalah pemenuhan komitmen penyelenggara pemuliaan agar memiliki keberlanjutan produksi benih, serta manfaat nyata varietas bagi petani dan pelaku usaha," ujar Leli dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 18 Oktober 2025.
 
Leli mengatakan pelayanan dan pelepasan varietas yang berjalan saat ini memiliki arti penting dalam memperkuat tata kelola tanaman di Indonesia.
 
"Pemantauan pascapelepasan tidak berhenti pada pengawasan administratif. Ini juga menyangkut bagaimana varietas yang telah dilepas benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani," kata dia.
 
Leli menegaskan, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 103 Tahun 2025 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Jabatan Fungsional Lingkup Kementan, maka, Tim Kerja Pelepasan Varietas Tanaman memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan bahan kebijakan teknis, memberikan layanan pelepasan varietas, serta melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terhadap varietas yang telah dilepas.
 
"Oleh karenanya, saya berharap melalui forum ini akan lahir rumusan acuan pemantauan pascapelepasan varietas yang meliputi indikator keberhasilan, sistem pelaporan, dan mekanisme koordinasi antar pihak terkait, sehingga pengawasan varietas dapat berjalan terpadu dan berkelanjutan," kata dia.

 

PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa perubahan

 
Sebagai informasi, terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola layanan pelepasan varietas di sektor pertanian. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko untuk seluruh kegiatan usaha, termasuk bidang perbenihan dan pelepasan varietas.
 
Dengan peraturan baru ini, layanan pelepasan varietas masuk dalam kategori Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Umum (UMKU), dengan beberapa ketentuan pokok sebagai berikut:
 
  • Pemohon wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA).
  • Instansi pemerintah non-BLU yang belum memiliki NIB tetap dapat memproses layanan pelepasan varietas melalui Portal Perizinan Pertanian, di bawah koordinasi Kementerian Pertanian.
 
Mekanisme pengawasan terhadap kegiatan usaha dilakukan berbasis risiko, dengan menitikberatkan pada:
 
  1. Penilaian kepatuhan pelaku usaha terhadap pemenuhan standar dan kewajiban kegiatan usaha.
  2. Pelaporan melalui LPUSP (Laporan Pelaku Usaha Sektor Pertanian), yang menjadi instrumen utama pengawasan OSS-RBA.
 
Sementara itu, data dari LPUSP akan menjadi dasar dalam evaluasi tingkat kepatuhan, penentuan sanksi administratif, serta pembinaan terhadap pelaku usaha di sektor pertanian.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembekuan layanan, hingga pencabutan status pelepasan varietas, sebagaimana diatur dalam Bab XV PP Nomor 28 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaku Usaha Sektor Pertanian.
 
Leli menambahkan, Pusat PVTPP menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pelepasan varietas dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, serta memastikan setiap varietas yang dilepas memberikan dampak nyata bagi ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan daya saing pertanian nasional.
 
"Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, kegiatan ini menjadi sarana refleksi, koordinasi, dan perumusan langkah strategis dalam memperkuat sistem pemantauan varietas pascapelepasan di Indonesia," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)