Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Berapa Penghasilan Pengelola Umum Operasional?

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Berapa Penghasilan Pengelola Umum Operasional?

Eko Nordiansyah • 22 October 2025 15:12

Jakarta: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini banyak diminati banyak orang terutama bagi para tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintahan. Meski waktu kerjanya dan beban kerjanya cenderung lebih fleksibel, tetapi besaran gaji yang diberikan mampu menopang kesejahteraan hidup pegawai.

Apa itu PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja dan menerima upah berdasarkan dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi tempatnya bekerja.

Waktu kerja bagi PPPK paruh waktu di setiap instansi memiliki regulasi yang berbeda-beda. Masih ada instansi yang menerapkan jam kerja penuh selama delapan jam per hari, namun standar waktu kerja PPPK paruh waktu yakni 20–30 jam per minggu.

Yang membedakan PPPK paruh waktu dan penuh waktu adalah sistem kontraknya yang lebih efisien serta durasi kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Tugas pengelola umum operasional

Melansir dari Fahum UMSU, salah satu jabatan yang paling banyak terisi oleh PPPK paruh waktu adalah pengelola umum operasional. Berikut merupakan tugas pokoknya:

  • Mengelola serta menyimpan arsip surat masuk dan keluar.
  • Menyusun laporan kegiatan serta data kelembagaan.
  • Mendukung pelaksanaan tugas administrasi pimpinan.
  • Mengoperasikan peralatan kantor dan aplikasi administrasi.
  • Menjaga keteraturan dokumen serta data organisasi.

Meski terlihat administratif, namun tugas pada jabatan ini harus dilakukan secara teliti dengan rasa tanggung jawab yang tinggi serta mampu bekerja di bawah tekanan.
 



(Ilustrasi. MI/Ramdani)

Rincian gaji PPPK 2025: ini besaran gaji pengelola umum operasional!

Pembagian besaran gaji PPPK terbagi menjadi 17 golong berdasarkan pendidikan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut tabel pembagiannya:

  • Golongan I (Lulusan SD): Rp1.938.500-Rp2.900.900.
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
  • Golongan IV (Lulusan SMP): Rp2.299.800-Rp3.336.600.
  • Golongan V (Lulusan SMA): Rp2.511.500-Rp4.189.900.
  • Golongan VI (Lulusan D2): Rp2.742.800-Rp4.367.100.
  • Golongan VII (Lulusan D3): Rp2.858.800-Rp4.551.100.
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
  • Golongan IX (Lulusan S1/D4): Rp3.203.600-Rp5.261.500.
  • Golongan X (Lulusan S2): Rp3.339.600-Rp5.484.000.
  • Golongan XI (Lulusan S3): Rp3.480.300-Rp5.716.000.
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Adapun besaran gaji PPPK paruh waktu paling minimal disesuaikan dengan upah terakhir yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer atau menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Meski statusnya paruh waktu, namun tidak ada pegawai yang menerima gaji di bawah standar daerah.

Selain mendapat gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan, sebagai berikut:

  1. Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai beban kerja dan jabatan.
  2. Tunjangan keluarga, mencakup pasangan dan anak.
  3. Tunjangan jabatan atau pekerjaan.
  4. Tunjangan pangan, bisa berupa uang atau beras.
  5. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, cuti, serta fasilitas kerja lainnya sesuai ketentuan instansi. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)