Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 22 October 2025 15:12
Jakarta: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini banyak diminati banyak orang terutama bagi para tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintahan. Meski waktu kerjanya dan beban kerjanya cenderung lebih fleksibel, tetapi besaran gaji yang diberikan mampu menopang kesejahteraan hidup pegawai.
PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja dan menerima upah berdasarkan dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi tempatnya bekerja.
Waktu kerja bagi PPPK paruh waktu di setiap instansi memiliki regulasi yang berbeda-beda. Masih ada instansi yang menerapkan jam kerja penuh selama delapan jam per hari, namun standar waktu kerja PPPK paruh waktu yakni 20–30 jam per minggu.
Yang membedakan PPPK paruh waktu dan penuh waktu adalah sistem kontraknya yang lebih efisien serta durasi kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Melansir dari Fahum UMSU, salah satu jabatan yang paling banyak terisi oleh PPPK paruh waktu adalah pengelola umum operasional. Berikut merupakan tugas pokoknya:
Meski terlihat administratif, namun tugas pada jabatan ini harus dilakukan secara teliti dengan rasa tanggung jawab yang tinggi serta mampu bekerja di bawah tekanan.
(Ilustrasi. MI/Ramdani)
Pembagian besaran gaji PPPK terbagi menjadi 17 golong berdasarkan pendidikan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut tabel pembagiannya:
Adapun besaran gaji PPPK paruh waktu paling minimal disesuaikan dengan upah terakhir yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer atau menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Meski statusnya paruh waktu, namun tidak ada pegawai yang menerima gaji di bawah standar daerah.
Selain mendapat gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan, sebagai berikut:
Fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, cuti, serta fasilitas kerja lainnya sesuai ketentuan instansi. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)