Penyitaan lahan di Kalteng/Dok Kejagung
Candra Yuri Nuralam • 22 October 2025 20:27
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan bantuan pendampingan terhadap penyitaan lahan 13.176 meter per kubik, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan. Aset yang disita ada di Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Kejaksaan Agung telah melakukan pendampingan pelaksanaan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh jaksa eksekutor pada Kejari Bulungan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.
Anang menjelaskan aset itu milik terpidana Aria Mapas Negara. Aria dinyatakan bersalam melakukan tindakan korupsi yang kini divonis penjara selama lima tahun.
"Terdakwa (juga wajib) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4,2 miliar," ucap Anang.
Penyitaan lahan di Kalteng/Dok Kejagung