Kejagung Bantu Kejari Bulungan Sita Lahan 13 Ribu Meter Per Kubik

Penyitaan lahan di Kalteng/Dok Kejagung

Kejagung Bantu Kejari Bulungan Sita Lahan 13 Ribu Meter Per Kubik

Candra Yuri Nuralam • 22 October 2025 20:27

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan bantuan pendampingan terhadap penyitaan lahan 13.176 meter per kubik, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan. Aset yang disita ada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Kejaksaan Agung telah melakukan pendampingan pelaksanaan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh jaksa eksekutor pada Kejari Bulungan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.

Anang menjelaskan aset itu milik terpidana Aria Mapas Negara. Aria dinyatakan bersalam melakukan tindakan korupsi yang kini divonis penjara selama lima tahun.

"Terdakwa (juga wajib) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4,2 miliar," ucap Anang.
 

Anang mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025. Total, ada dua lahan yang disita penyidik Kejari Bulungan, dengan total luas 13 ribu meter per kubik ini.

Penyitaan lahan di Kalteng/Dok Kejagung

Lahan pertama ada di Kelurahan Petik Ketimpun, Kota Palangkaraya, Kalteng. Tanah kedua ada di Kelurahan Kereng, Kota Palangkaraya, Kalteng. Aset ini akan dilelang jika uang pengganti tidak dibayar Aria. Batas waktunya yakni sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama dua tahun (penjara)," tutur Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)