Ilustrasi. Foto: dok MI/Bary Fathahilah.
Ade Hapsari Lestarini • 18 September 2025 12:21
Jakarta: Pemerintah dinilai perlu mempertahankan komisi 20 persen pada layanan transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) agar keseimbangan ekosistem antara pengemudi, konsumen, dan aplikator tetap terjaga.
Ekonom Syarkawi Rauf menegaskan aturan yang sudah ada saat ini cukup memberi ruang yang memadai bagi aplikator untuk menjaga mutu layanan sekaligus menopang program kesejahteraan driver.
"Regulasi pembagian komisi saat ini sebesar 20 persen memberikan keleluasaan kepada aplikator untuk meningkatkan pelayanan kepada customer," tegas Syarkawi, dikutip Kamis, 18 September 2025.
Ia juga mengingatkan mengenai adanya risiko jika komisi dipangkas menjadi 10 persen. Risiko yang akan terjadi bukan hanya menekan arus kas aplikator, namun juga memangkas kemampuan memberi potongan harga untuk konsumen.
Ilustrasi driver ojek online. Foto: dok MI/Ramdani.
Baca juga: Grab Ngotot Pakai Skema Potongan Komisi 20%, Sesuai Keputusan Menhub |