Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Metrotvnews.com/Husen MIftahudin
Jakarta: Pemerintah menetapkan upah minimum melalui Menteri Ketenagakerjaan sekitar akhir tahun agar bisa diberlakukan sejak Januari tahun berikutnya. Salah satu tuntutan utama demo buruh yang digelar hari ini, Rabu, 28 Agustus 2025, tersebut
Namun, masyarakat masih sulit membedakan atau bertanya seputar istilah UMP, UMK, dan UMK. Yuk simak penjelasan seputar perbedaan ketiga istilah tersebut:
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999, UMR merupakan istilah lama yang dipakai saat menentukan upah minimum di tingkat daerah. Kemudian, istilah UMR digantikan dengan UMP dan UMK melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perbedaan utama ketiga istilah tersebut adalah:
Upah Minimum Regional (UMR)
UMR merupakan istilah lama yang dulu dibagi menjadi dua tingkat. UMR Tk I merupakan upah minimal untuk provinsi dan UMR Tk II kabupaten/kota
Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP ditentukan oleh gubernur dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Ditetapkan setiap provinsi paling lambat pekan pertama atau pekan kedua Desember.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK ditentukan gubernur atas rekomendasi dewan pengupahan daerah dan berlaku spesifik untuk kabupaten/kota tertentu. Ditetapkan setiap kabupaten kota paling lambat pekan kedua atau ketiga Desember.
UMK umumnya lebih tinggi daripada UMP karena menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal yang lebih spesifik. Ini juga yang menjadi alasan UMK di beberapa kota/kabupaten bahkan lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta.
Mekanisme Penetapan UMP
Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024. Setiap tahun, UMP atau UMK yang disusun gubernur, wali kota, dan bupati tetap menggunakan formula yang sama.
Upah Minimum 2025 = Upah Minimum 2024 + Nilai Kenaikan.
Kenaikan upah minimum dihitung Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dan ditetapkan melalui keputusan gubernur masing-masing provinsi. Sementara itu, UMK disusun dewan pengupahan kabupaten/kota. UMP dan UMK untuk tahun berikutnya kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Faktor penentu perbedaan upah daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menjelaskan empat faktor penyebab perbedaan upah minimum:
- Kondisi ekonomi daerah. Pertumbuhan industri dan ketersediaan lapangan kerja mempengaruhi upah minimum di daerah tersebut.
- Daya saing investasi. Pemerataan investasi antardaerah juga dapat mempengaruhi besar kenaikan upah. Semakin tinggi daya saing dan iklim investasi daerah langsung mempengaruhi kenaikan upah minimum.
- Pencegahan inflasi. Penaikan upah minimum juga dilakukan untuk melindungi daya beli pekerja yang disesuaikan dengan tingkat inflasi di daerah tersebut
- Infrastruktur. Ketersediaan infrastruktur pendukung produktivitas juga mempengaruhi besaran upah di daerah.
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)