Tempat Hiburan Malam di Kota Yogya Tetap Buka Selama Ramadan, Pemkot Pasang Mata

Jajaran Pemkot dan kepolisian di Yogyakarta saat memantau tempat hiburan malam. Dokumentasi/Istimewa

Tempat Hiburan Malam di Kota Yogya Tetap Buka Selama Ramadan, Pemkot Pasang Mata

Ahmad Mustaqim • 11 March 2025 10:36

Yogyakarta: Tempat hiburan malam, seperti karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan dan game net, masih dibolehkan beroperasi di Kota Yogyakarta selama Ramadan 1446 H/2025. Pemerintah setempat melakukan pengawasan. 
 
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti mengatakan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta beberapa jenis usaha lainnya. Ia mengungkap dua jenis usaha yang dilakukan pemantauan. 
 
"Kami fokus pada dua usaha pariwisata, yaitu usaha karaoke dan arena permainan," kata Eka pada Selasa, 11 Maret 2025. 

Jam-jam operasional bagi usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan, dan game net pada siang hari dapat beroperasi pukul 09.00-17.00 WIB, dan malam hari pukul 22.00 WIB-01.00 WIB. Selain itu, untuk hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti kelab malam, diskotik, dan pub hanya diperkenankan buka mulai pukul 22.00 - 01.00 WIB.

Sedangkan untuk usaha karaoke kelab malam dibuka hanya pada malam hari, pukul 22.00 - 01.00 WIB. Selain itu, untuk usaha spa yang berada di dalam hotel bintang, bisa buka sesuai dengan jam operasional usaha. Namun, untuk di luar hotel bintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00-17.00 WIB. 

Eka mengungkapkan pengawasan tim gabungan Dinas Pariwisata bersama Satpol PP dan Polresta Kota Yogyakarta menunjukkan para pengelola jasa pariwisata menaati aturan yang ditetapkan Pemkot Yogyakarta. Ia mengingatkan para pengusaha untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama ramadan. 

"Kami pastikan surat edaran ini tersebar ke masyarakat, untuk itu, evaluasi dan monitoring ini kita lakukan. Bagaimana dengan jam operasional dan sesuai persuasif ajakan jam operasional," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya memastikan bahwa usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi tidak menyediakan minuman beralkohol dan juga melarang staf maupun pengunjung berpakaian yang tidak pantas atau terlalu seksi. Ia berharap, agar semua pelaku usaha mematuhi imbauan ini guna menciptakan suasana yang kondusif selama ramadan. 

"Sepanjang bulan ramadan, akan ada sekitar 20 pelaku usaha yang akan dimonitoring sesuai dengan SE Ramadan ini. Kami juga telah melakukan berbagai macam sosialisasi kepada usaha pariwisata hingga ke tingkat wilayah agar SE ini dapat tersampaikan dengan baik," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)