Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
M Ilham Ramadhan Avisena • 22 June 2025 16:50
Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Beleid tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 dan berlaku saat aturan itu diundangkan.
Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai bagian dari pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja. Aturan tersebut ditujukan untuk menciptakan kemudahan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko, menyederhanakan prosedur perizinan, serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
PP itu mengatur sejumlah sektor yang terkait PBBR seperti yang tertuang di Pasal 5. Sejumlah sektor tersebut di antaranya, kelautan, pertanian, energi, industri, perdagangan, kesehatan, transportasi, pendidikan, pariwisata, lingkungan hidup, pertahanan, dan ekonomi kreatif.
Semua perizinan, merujuk PP 28/2025, diproses melalui Online Single Submission (OSS), termasuk integrasi data dari kementerian/lembaga dan daerah. OSS mengatur alur pemenuhan syarat dasar, pengajuan, hingga penerbitan izin secara otomatis atau manual sesuai kondisi.
Beleid tersebut juga mengklasifikasikan usaha berdasarjan risiko, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk usaha mikro berisiko rendah, cukup pernyataan mandiri di OSS. Sementara untuk usaha berisiko tinggi, maka semakin kompleks syarat izin dan pengawasan.
Adapun penyelenggaraan PBBR dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, dan lembaga khusus seperti Administrator KEK dan KPBPB. Masing-masing memiliki kewenangan dalam proses perizinan sesuai wilayah kerja.
Baca juga:
Indonesia Rampungkan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia |