Update KLH: 10 Wilayah Kualitas Udara Berbahaya Kamis Siang Ini

Ilustrasi.Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Selasa, 22 September 2026. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Update KLH: 10 Wilayah Kualitas Udara Berbahaya Kamis Siang Ini

Lukman Diah Sari • 1 October 2026 12:21

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali merilis daftar 10 wilayah di Indonesia dengan kualitas udara berkategori berbahaya hingga sangat tidak sehat. Berdasarkan pemantauan di laman resmi KLH pada Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 12.10 WIB, tingkat polusi terburuk siang ini didominasi oleh kawasan di Pulau Kalimantan dan Sumatra.

Indeks kualitas udara di 10 kawasan tersebut menembus angka ekstrem. Sebagai referensi, KLH mengklasifikasikan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) ke dalam lima tingkatan, yakni: 0–50 (baik), 51–100 (sedang), 101–200 (tidak sehat), 201–300 (sangat tidak sehat), dan angka di atas 300 masuk dalam kategori berbahaya.


Lingkaran berwarna merah dan hitam menandakan kualitas udara buruk hingga berbahaya. 

Berikut adalah rincian 10 wilayah dengan kadar kualitas udara terburuk di Indonesia hingga Kamis siang:

  1. Palangkaraya Jekan Raya, Kalimantan Tengah, ISPU: 2381 (PM10)
  2. Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ISPU: 624 (PM10)
  3. Kabupaten Barito Selatan Sanggu, Kalimantan Tengah, ISPU: 479 (PM2,5)
  4. Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, ISPU: 399 (PM2,5)
  5. Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ISPU: 335 (PM2,5)
  6. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan, ISPU: 328 (PM2,5)
  7. Jambi Paal Lima, Jambi, ISPU: 309 (PM2,5)
  8. Palembang Bukit Kecil, Sumatra Selatan, ISPU: 303 (PM2,5)
  9. Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, ISPU: 294 (PM2,5)
  10. Kabupaten Tebo, Jambi, ISPU: 268 (PM2,5)
"Tingkat kualitas udara (di wilayah tersebut) dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat," tulis peringatan di laman resmi ISPU KLH. Menyikapi kondisi udara yang berstatus berbahaya tersebut, otoritas lingkungan dan kesehatan mengeluarkan pedoman tindakan ketat yang harus dipatuhi oleh masyarakat di wilayah terdampak:
  • Kelompok Sensitif (Anak-anak, lansia, penderita asma/komorbid): Diminta untuk tetap berada di dalam ruangan dan membatasi aktivitas fisik seminimal mungkin.

  • Masyarakat Umum: Diimbau untuk menghindari semua bentuk aktivitas di luar ruangan.

Bagi warga yang terpaksa harus keluar rumah atau beraktivitas di area terbuka, penggunaan masker pelindung polusi sangat disarankan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk memperbanyak asupan air putih guna mencegah dehidrasi serta meminimalkan risiko infeksi saluran pernapasan.

(Lukman Diah Sari)