Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU Rp900 Ribu

Ilustrasi. Foto: Dok Pexels

Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU Rp900 Ribu

Eko Nordiansyah • 12 October 2026 17:45

Jakarta: Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV-2026 dengan total bantuan Rp900 ribu. Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp300 ribu per bulan selama Oktober, November, dan Desember 2026, yang akan dibayarkan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.

Program ini direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Namun hingga saat ini pemerintah masih perlu menetapkan ketentuan teknis mengenai kriteria penerima dan mekanisme penyaluran BSU 2026.

Sembari menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja dapat mempelajari persyaratan yang berlaku pada penyaluran BSU sebelumnya. Ketentuan tersebut dapat menjadi gambaran awal untuk mengetahui kelompok pekerja yang berpeluang menerima bantuan.

Kriteria penerima BSU Rp900 ribu

Mengacu pada persyaratan BSU 2025, terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan pekerja. Namun, ketentuan ini belum dapat dipastikan berlaku untuk penyaluran BSU 2026.

Berikut kriteria penerima BSU berdasarkan program sebelumnya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BSU pada program sebelumnya harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK menjadi salah satu identitas yang digunakan dalam proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan. Karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan yang dimiliki sesuai dengan identitas resmi.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria berikutnya adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Pada penyaluran BSU 2025, status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan penerima. Meski demikian, batas waktu kepesertaan yang digunakan untuk BSU 2026 masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data kepesertaan mereka tercatat.

3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

Pada program BSU 2025, bantuan ditujukan kepada pekerja yang memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja, sesuai ketentuan program.

Batas penghasilan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan calon penerima bantuan. Namun, pemerintah belum mengonfirmasi apakah batas gaji yang sama akan digunakan untuk BSU kuartal IV-2026.

Dengan demikian, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta belum tentu otomatis menerima BSU. Penerimaan bantuan tetap bergantung pada pemenuhan seluruh persyaratan dan hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Pada penyaluran sebelumnya, BSU diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria program dan tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketentuan tersebut membedakan kelompok pekerja yang menjadi sasaran program BSU dari aparatur negara. Adapun penerapan persyaratan ini untuk penyaluran 2026 masih perlu dikonfirmasi melalui aturan resmi pemerintah.

5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Kriteria lainnya pada program BSU 2025 adalah pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Persyaratan tersebut berkaitan dengan penentuan prioritas penerima bantuan. Namun, pekerja perlu menunggu pengumuman resmi untuk memastikan apakah ketentuan mengenai penerima PKH kembali digunakan pada BSU 2026.

Apakah pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta otomatis mendapat BSU?

Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta tidak otomatis mendapatkan BSU Rp900 ribu. Besaran penghasilan hanya salah satu kriteria dalam skema bantuan sebelumnya.

Pekerja juga perlu memenuhi persyaratan lain, termasuk ketentuan kewarganegaraan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, calon penerima harus mengikuti kriteria yang nantinya ditetapkan pemerintah untuk program BSU 2026.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan dirinya sebagai penerima hanya berdasarkan besaran gaji atau status pekerjaan. Kepastian penerimaan baru dapat diketahui setelah ketentuan resmi diumumkan dan proses verifikasi dilakukan.

Cara cek penerima BSU Kemnaker Rp900 ribu

Pekerja dapat memantau informasi mengenai BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Pada penyaluran sebelumnya, pengecekan status penerima dapat dilakukan dengan memasukkan NIK. Berikut langkah-langkah pengecekan yang dapat dijadikan panduan awal.
  • Buka laman resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Pilih menu “Cek NIK”.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang tersedia.
  • Klik tombol “Cek Status”.
  • Periksa informasi status penerima yang ditampilkan oleh sistem.
Meski demikian, mekanisme tersebut masih mengacu pada penyaluran sebelumnya. Sistem pengecekan khusus BSU 2026 masih menunggu pembaruan resmi pemerintah.

Apabila informasi penerima BSU 2026 belum muncul, pekerja tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat. Pantau pembaruan melalui kanal resmi Kemnaker untuk memperoleh informasi mengenai kriteria, jadwal pencairan, dan mekanisme penyaluran terbaru.

Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan BSU. Hindari memberikan kode OTP, kata sandi, atau data pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.

Informasi mengenai BSU sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi pemerintah agar pekerja memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari penipuan. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Eko Nordiansyah)