Rerie Moerdijat Sebut Perempuan Adat Pemegang Hak Konstitusional

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa.

Rerie Moerdijat Sebut Perempuan Adat Pemegang Hak Konstitusional

Gabriella Thesa Widiari • 16 October 2026 16:37

Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perempuan adat adalah pemegang hak konstitusional yang sah, bukan sekadar penjaga tradisi. Pengakuan negara atas masyarakat adat dinilai belum berdampak nyata bagi perempuan adat, terutama dalam perlindungan ruang hidup serta keterlibatan pengambilan keputusan.

“Perempuan adat adalah mereka yang memegang hak konstitusional sesungguhnya, pemilik pengetahuan, penjaga ruang hidup, dan pemimpin dalam komunitasnya,” ujar Rerie Lestari, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Oktober 2026. 

Pernyataan tersebut disampaikan Lestari saat menjadi pembicara utama dalam Temu Nasional IV Perempuan AMAN di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 15 Oktober 2026. Acara tersebut mengusung tema 'Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat.'

Ia merujuk pada Pasal 18B, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 28H UUD 1945 yang memberikan dasar pengakuan terhadap masyarakat adat. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana implementasi nyata dari aturan-aturan hukum tersebut.

“Apakah pengakuan yang sudah ada ini diimplementasikan secara menyeluruh? Apakah ruang hidup sudah terlindungi? Apakah suara perempuan adat didengar? Dan apakah mereka memiliki kewenangan yang menentukan?” kata Lestari.

Anggota Komisi X DPR RI ini turut menyoroti masih lemahnya perlindungan terhadap wilayah adat di Indonesia. Catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan 1.633 wilayah adat telah dipetakan seluas 33,6 juta hektare, tetapi pengakuan pemerintah daerah baru mencapai 6,37 juta hektare dan pemerintah pusat sebesar 332.505 hektare.

“Kesenjangan antara luas wilayah adat yang terpetakan dan yang diakui negara menunjukkan bahwa perlindungan masih jauh dari memadai. Dampaknya paling berat dirasakan perempuan adat yang menggantungkan hidup pada hutan, air, dan tanah,” tegas Lestari.

Di sisi lain, Lestari mengapresiasi perkembangan Perempuan AMAN yang kini menaungi lebih dari 5.000 anggota di 120 wilayah pengorganisasian. Menurutnya, telah terjadi transformasi penting dari posisi objek perlindungan menjadi subjek perubahan.

“Perempuan adat tidak menunggu untuk diselamatkan. Mereka telah bergerak, mengorganisir diri, menjaga wilayah, mewariskan pengetahuan, membangun ekonomi, dan memperjuangkan komunitas,” ujar Lestari.

Lestari pun mendorong lima agenda strategis untuk memperkokoh kepemimpinan transformatif perempuan adat. Agenda tersebut meliputi perlindungan hak hidup pengelola wilayah adat, pengakuan pengetahuan perempuan adat, regenerasi pengetahuan, kemandirian ekonomi dan kedaulatan pangan, serta kepemimpinan yang menghadirkan perlindungan bagi perempuan.


Ilustrasi perempuan adat. Foto: dok. Antara. 

Ia menekankan pentingnya kehadiran perempuan adat secara formal dalam struktur pengambilan keputusan. Menurutnya, partisipasi tanpa kewenangan nyata tidak akan cukup untuk mengubah arah kebijakan publik.

“Kehadiran saja belum tentu berarti kekuasaan yang bisa menentukan. Kita harus masuk di dalam struktur karena untuk bisa bekerja, ikut mewarnai pengambilan keputusan, dan mengawal kebijakan, harus ada kawan-kawan yang duduk di dalam struktur secara formal dengan hak dan legalitas yang jelas,” tutur Lestari.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini berpendapat bahwa terdapat empat kedaulatan utama yang harus diperjuangkan oleh perempuan adat. Kedaulatan tersebut mencakup bebas dari kekerasan, bebas dari diskriminasi, bebas dari dominasi dalam memilih hak, serta berdaulat menentukan masa depan.

“Merawat pengetahuan pada akhirnya adalah persoalan kedaulatan. Ketika perempuan adat berdaulat, pengetahuan terjaga, ruang hidup terawat, dan pangan serta kehidupan berkelanjutan. Sesungguhnya yang sedang kita bangun adalah masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Lestari.

(Gabriella Thesa Widiari)