Ini Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Rumah Tangga, Bisnis, hingga Industri

Ilustrasi. Foto: dok Istimewa.

Ini Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Rumah Tangga, Bisnis, hingga Industri

Husen Miftahudin • 28 June 2026 15:41

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada Senin, 29 Juni 2026, tetap sama seperti periode sebelumnya.

Pemerintah mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian.
 

Baca juga: Ini Tarif Listrik PLN Semua Golongan Periode 22-28 Juni 2026
 

Daftar rincian tarif listrik

 

1. Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif yang berlaku adalah:

  • Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
 

2. Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, rinciannya sebagai berikut:

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
 

3. Untuk sektor bisnis, tarif yang berlaku yakni:

  • B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.


(Ilustrasi. Foto: Shutterstock)
 

4. Pada sektor industri, pemerintah menetapkan:

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
 

5. Untuk pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum, tarifnya meliputi:

  • P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • L/TR, TM, dan TT: Rp1.644,52 per kWh.
 

6. Sementara untuk layanan sosial, tarif listrik ditetapkan sebagai berikut:

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh.
  • S-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.

Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik ini dapat memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga konsumsi serta aktivitas ekonomi tetap stabil.

(Husen Miftahudin)