Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat. MI
Kota Dumai Tertinggi, Ini Daftar Lengkap UMP, UMK, dan Upah Sektoral Riau 2026
Whisnu Mardiansyah • 24 December 2025 08:30
Riau: Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau sebagai hasil sidang Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyatakan kebijakan pengupahan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Tujuannya untuk memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga iklim usaha di daerah.
"Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," ujar Roni Rakhmat, dikutip Media Indonesia, Selasa, 23 Desember 2025.
Secara rinci, UMP Riau untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp271.719,63 atau setara 7,74 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Baca Juga :
UMP Bali pada 2026 Naik Jadi Rp3,2 Juta
UMK Tertinggi di Kota Dumai
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengalami penyesuaian dengan variasi di tiap wilayah. Kota Dumai mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp4.431.174,69, diikuti oleh Kabupaten Bengkalis (Rp4.155.317,75) dan Kabupaten Siak (Rp4.001.327,33). UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral tahun 2026 untuk sektor-sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah minimum sektoral provinsi ditetapkan Rp3.998.179,46, dengan nilai lebih tinggi untuk Pekanbaru (Rp4.293.445,01), Siak (Rp4.023.870,01), Pelalawan (Rp3.918.569,06), dan Bengkalis (Rp4.172.431,20).
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah sektoral provinsi dipatok Rp3.783.741,47. Beberapa kabupaten menetapkan angka lebih tinggi, seperti Bengkalis (Rp4.164.127,86) dan Indragiri Hulu (Rp4.265.600,55). Sektor kehutanan dan perikanan serta industri kertas juga memiliki patokan upah tersendiri di beberapa kabupaten.
"Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut," jelas Roni.
Dia menegaskan seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.
“Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkas Roni Rakhmat.
.png)
Ilustrasi Dok MI
Berikut rincian UMK kabupaten lainnya:
-
Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
-
Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
-
Kampar: Rp3.898.260,70
-
Pelalawan: Rp3.894.260,58
-
Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
-
Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
-
Kepulauan Meranti & Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85 (sama dengan UMP Riau)