Truk Diminta Patuhi Aturan Pembatasan Operasional Selama Libur Nataru

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Truk Diminta Patuhi Aturan Pembatasan Operasional Selama Libur Nataru

Eko Nordiansyah • 28 December 2025 12:25

Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengemudi dan perusahaan angkutan truk sumbu tiga agar mematuhi pembatasan operasional sesuai ketentuan selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, demi keselamatan lalu lintas.

"Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan sebagaimana keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 28 Desember 2025.

Ia menegaskan kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025 terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol (arteri) selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Berdasarkan SKB tersebut, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tidak ada window time.

"Kemudian dilarang melintasi jalan non-tol atau arteri pada tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat," ujar Aan.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Analisa dan evaluasi angkutan nataru

Dia mengatakan pihaknya telah melaksanakan analisa dan evaluasi pelaksanaan operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja guna memastikan keselamatan dan kelancaran angkutan periode libur akhir tahun.

“Kali ini kami melaksanakan analisa dan evaluasi serta doa bersama dengan harapan pelaksanaan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,” ucap Aan di Command Center KM 29 Cikarang, Bekasi.

Kemenhub, tambah Aan, beserta pemangku kepentingan terkait lainnya akan menjadikan hasil analisa dan evaluasi operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 sebagai dasar penguatan pengawasan dan strategi pengaturan arus lalu lintas serta arus balik mudik dan libur Natal dan tahun baru.

"Ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berlangsung selamat, aman, dan lancar," imbuh Aan.

Tindak tegas pelanggar

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi selama operasi angkutan Natal dan tahun baru.

Ia melanjutkan, pemberian sanksi akan dilakukan bagi angkutan barang yang tetap melintasi jalan tol pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

“Hasil kesepakatan bersama sesuai SKB sudah jelas kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi tol, termasuk jalan arteri pada waktu tertentu, kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol," kata Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)