Ilustrasi. Metrotvnews.com/Husen Miftahudin
Ini Daftar 38 Provinsi dengan Biaya Layak Hidup Tertinggi
Eko Nordiansyah • 24 December 2025 11:03
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan telah resmi menetapkan metode terbaru dalam penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia untuk 2025 yang nantinya mengacu dalam penentuan di 2026.
Dalam metode terbaru yang ditetapkan ini Kemnkaer akan menggunakan penerapan dengan metode berbasis standar Internasional yan memperitmbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga.
“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar International Labour Organization (ILO), dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga” mengutip unggahan Instagram @Kemnaker pada, Selasa, 23 Desember 2025.
Sejumlah provinsi di Indonesia kini ikut mengalami kenaikan biaya hidup yang juga ditengarai beberapa hal termasuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Lalu seperti apa maksudnya? Berikut penjelasannya.
Faktor yang memengaruhi tingginya biaya hidup
Kondisi perubahan ini didorong oleh kenaikan harga yang dipengaruhi empat komponen sektor yakni, perumahan, kesehatan dan pendidikan,transportasi serta makanan. Selain itu perubahan pola konsumsi masyarakat juga mempengaruhi. Layanan digital dan jasa daring turut menyumbang kenaikan tersebut ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Dari faktor penentu ini menjadi salah satu pengukuran utama pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar tetap relevan dengan daya beli pekerja.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Daftar 38 provinsi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KLH) tertinggi
Berikut daftar 38 provinsi dengan KLH di Indonesia yang telah kami rangkum dari yang tertinggi hingga terendah sebagai berikut:
- DKI Jakarta: Rp5.898.511.
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353.
- Kepulauan Riau: Rp5.717.082.
- Papua: Rp5.314.281.
- Papua Selatan: Rp5.314.281.
- Papua Tengah: Rp5.314.281.
- Papua Pegunungan: Rp5.314.281.
- Bali: Rp5.253.107.
- Papua Barat: Rp5.246.172.
- Papua Barat Daya: Rp5.246.172.
- Kalimantan Utara: Rp4.968.935.
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805.
- DI Yogyakarta: Rp4.604.982.
- Maluku Utara: Rp4.431.339.
- Banten: Rp4.295.985.
- Kalimantan Tengah: Rp4.279.888.
- Maluku: Rp4.168.498.
- Riau: Rp4.158.948.
- Jawa Barat: Rp4.122.871.
- Kalimantan Selatan: Rp4.112.552.
- Kalimantan Barat: Rp4.083.420.
- Sumatera Barat: Rp4.076.173.
- Jambi: Rp3.931.596.
- Sulawesi Utara: Rp3.864.224.
- Bengkulu: Rp3.714.932.
- Sulawesi Selatan: Rp3.670.085.
- Aceh: Rp3.654.466.
- Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086.
- Sumatera Utara: Rp3.599.803.
- Jawa Timur: Rp3.575.938.
- Sulawesi Tengah: Rp3.546.013.
- Jawa Tengah: Rp3.512.997.
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833.
- Gorontalo: Rp3.398.395.
- Lampung: Rp3.343.494.
- Sumatera Selatan: Rp3.299.907.
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442.
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)