2 Rekan KKN Bersaksi di Sidang CLS Ijazah Jokowi

Suasana sidang lanjutan perkara CLS terkait ijazah Jokowi di PN Solo. Metrotvnews.com/ Triawati

2 Rekan KKN Bersaksi di Sidang CLS Ijazah Jokowi

Triawati Prihatsari • 3 February 2026 21:55

Solo: Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Februari 2026. Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dari pihak Jokowi sebagai Tergugat I.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Jokowi yang diwakili tim kuasa hukumnya menghadirkan tiga saksi. Dua di antaranya merupakan teman Jokowi saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan satu saksi lainnya adalah anak mantan Kepala Desa Ketoyan saat program KKN berlangsung.

Dalam persidangan, saksi Ritje Widjaja, alumnus Fakultas Biologi UGM, menyatakan dirinya mengenal Jokowi sejak tahun 1985 saat mengikuti program KKN UGM di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ia menyebut mengikuti program KKN sekitar bulan Maret hingga pertengahan Juni.
 


Ritje juga menyebutkan nama teman-teman satu kelompoknya saat KKN UGM, salah satunya Jokowi dari Fakultas Kehutanan. “Saya sendiri, Jokowi dari Fakultas Kehutanan, Eko Susilo Adi Utomo dari Fakultas Geodesi, dan Yohana dari Fakultas Biologi,” beber Ritje.

Selain Ritje, saksi Yohana (alumnus Fakultas Hukum UGM) dan Muh Karno (anak mantan Kades Ketoyan) juga memberikan keterangan. “Beliau ini yang pertama adalah alumnus Fakultas Hukum UGM, dan satu saksi lainnya dari Fakultas Biologi. Sedangkan satu lagi putranya kepala Desa Ketoyan pada saat KKN dilaksanakan Pak Jokowi dan teman-temannya,” ujar Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, di Solo, Selasa, 3 Februari 2026.

Sebelumnya, gugatan bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Dalam perkara itu, selain Jokowi sebagai Tergugat I, terdapat Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Turut Tergugat atau Tergugat IV.


Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)