Seorang wanita Iran memperhatikan selama upacara dukungan terhadap hijab (aturan berpakaian Islami) di Stadion Shiroudi di Teheran, Iran. (EFE/EPA/ABEDIN TAHERKENAREH)
7 Negara dengan Aturan Pakaian Paling Ketat di Dunia, Perempuan Paling Terdampak
Riza Aslam Khaeron • 4 June 2026 19:49
Jakarta: Pakaian bukan sekadar urusan penampilan. Di sejumlah negara, apa yang Anda kenakan di ruang publik bisa berujung pada denda, larangan bepergian, bahkan hukuman penjara.
Aturan berpakaian yang ketat hadir dalam berbagai bentuk. Ada yang berlandaskan syariah Islam, ada yang didorong oleh ideologi politik, dan ada pula yang berakar dari upaya pelestarian identitas budaya nasional.
Aturan berpakaian yang ketat hadir dalam berbagai bentuk. Ada yang berlandaskan syariah Islam, ada yang didorong oleh ideologi politik, dan ada pula yang berakar dari upaya pelestarian identitas budaya nasional.
Terlepas dari latar belakangnya, dampak yang paling nyata dari aturan-aturan ini dirasakan oleh perempuan. Dari kewajiban menutup seluruh tubuh di Afganistan hingga larangan mengenakan pakaian "bergaya Barat" di Korea Utara, pakaian telah menjadi instrumen kontrol sosial yang nyata dan serius di berbagai penjuru dunia.
Lantas, negara mana saja yang menerapkan aturan berpakaian paling ketat di dunia? Berikut tujuh di antaranya:
1. Afghanistan

Para perempuan pengungsi di Afghanistan timur berbicara dengan seorang pejabat PBB. (Charlotte Cans/Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB)
Afghanistan menjadi negara dengan aturan berpakaian paling ketat di dunia, terutama sejak Taliban kembali berkuasa. Aturan ini bukan sekadar norma sosial, tapi hukum tertulis yang diawasi secara langsung oleh aparat moralitas khusus.
Berdasarkan laporan Afghanistan Analysts Network, hukum moralitas Taliban mewajibkan perempuan mengenakan sharia hijab yang menutup seluruh tubuh kecuali mata. Tidak hanya itu, suara perempuan di ruang publik pun dianggap sebagai bagian dari aurat yang harus dijaga.
Perempuan yang keluar rumah wajib menutup wajah mereka sepenuhnya. Petugas moralitas memiliki wewenang penuh untuk menegur, mengancam, bahkan membawa perempuan ke kantor polisi jika pakaian mereka dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Laki-laki juga tidak luput dari aturan. Mereka wajib memelihara janggut dan mengenakan pakaian tradisional yang longgar.
Laki-laki juga tidak luput dari aturan. Mereka wajib memelihara janggut dan mengenakan pakaian tradisional yang longgar.
2. Iran
Iran telah lama dikenal dengan kewajiban berhijab di ruang publik yang diikat oleh undang-undang pidana nasional. Hal tersebut diatur dalam Pasal 638 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Iran.
Jika perempuan tampil di ruang publik tanpa mengenakan hijab yang dianggap sesuai dapat dikenai hukuman penjara mulai dari 10 hari hingga dua bulan atau denda. Secara praktis, perempuan wajib menutup rambut mereka dengan kerudung serta mengenakan pakaian longgar yang menutupi lengan dan kaki.
Jika perempuan tampil di ruang publik tanpa mengenakan hijab yang dianggap sesuai dapat dikenai hukuman penjara mulai dari 10 hari hingga dua bulan atau denda. Secara praktis, perempuan wajib menutup rambut mereka dengan kerudung serta mengenakan pakaian longgar yang menutupi lengan dan kaki.
Pada tahun 2024, Iran menyusun RUU baru bertajuk Hijab dan Kesopanan. Ancaman hukuman jauh lebih berat mulai dari denda administratif berskala besar, larangan bepergian, pembatasan akses pendidikan dan pekerjaan, hingga hukuman penjara jangka panjang.
Amnesty International mencatat bahwa pemberlakuan aturan baru tersebut sempat ditunda pada Desember 2024.
Amnesty International mencatat bahwa pemberlakuan aturan baru tersebut sempat ditunda pada Desember 2024.
3. Arab Saudi
Arab Saudi kini tidak seketat masa lalu. Kewajiban mengenakan abaya bagi perempuan, misalnya, sudah tidak lagi diterapkan secara mutlak, terutama bagi wisatawan asing.
Namun, negara ini tetap memiliki aturan kepatutan publik (public decency) yang tegas dan berlaku di hampir semua ruang umum. Berdasarkan informasi dari Saudipedia, aturan kepatutan ini mencakup wilayah pasar, kafe, restoran, bioskop, stadion, museum, taman, hotel, jalan raya, pantai, hingga transportasi umum.
Namun, negara ini tetap memiliki aturan kepatutan publik (public decency) yang tegas dan berlaku di hampir semua ruang umum. Berdasarkan informasi dari Saudipedia, aturan kepatutan ini mencakup wilayah pasar, kafe, restoran, bioskop, stadion, museum, taman, hotel, jalan raya, pantai, hingga transportasi umum.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda antara 50 hingga 3.000 riyal Saudi (sekitar Rp240.000 hingga Rp14,4 juta). Jumlah tersebut bisa berlipat ganda jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
Salah satu bentuk pelanggaran yang secara eksplisit disebutkan adalah mengenakan pakaian dalam, pakaian tidur, pakaian yang dianggap tidak sopan, atau pakaian yang memuat pesan ofensif di ruang publik.
| Baca Juga: 7 Negara Mayoritas Muslim Ini Melarang Hijab, Apa Alasannya? |
4. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam mengatur cara berpakaian warganya melalui kerangka hukum syariah dan aturan kepatutan publik yang ketat. Dalam Syariah Penal Code Brunei, perilaku yang dianggap tidak senonoh di tempat umum dapat dikenai denda hingga 2.000 dolar Brunei (sekitar Rp28 juta) atau hukuman penjara maksimal selama enam bulan.
Sanksi bisa menjerat pihak yang mengorganisasi atau mendorong orang lain untuk melakukan pelanggaran serupa. Hukumannya dapat meningkat menjadi denda hingga 8.000 dolar Brunei (sekitar Rp112 juta) atau penjara maksimal dua tahun.
Sanksi bisa menjerat pihak yang mengorganisasi atau mendorong orang lain untuk melakukan pelanggaran serupa. Hukumannya dapat meningkat menjadi denda hingga 8.000 dolar Brunei (sekitar Rp112 juta) atau penjara maksimal dua tahun.
Brunei juga secara spesifik mengatur ekspresi gender dalam berpakaian. Laki-laki yang berpakaian dan berpose sebagai perempuan atau sebaliknya di tempat umum tanpa alasan yang dapat diterima secara hukum dapat dikenai denda hingga 1.000 dolar Brunei (sekitar Rp14 juta) atau penjara maksimal tiga bulan.
Jika pelanggaran tersebut dilakukan untuk tujuan yang dianggap tidak bermoral, hukumannya bisa meningkat. Pelaku akan menerima denda hingga 4.000 dolar Brunei (sekitar Rp56 juta) atau penjara hingga satu tahun.
Jika pelanggaran tersebut dilakukan untuk tujuan yang dianggap tidak bermoral, hukumannya bisa meningkat. Pelaku akan menerima denda hingga 4.000 dolar Brunei (sekitar Rp56 juta) atau penjara hingga satu tahun.
5. Turkmenistan
Turkmenistan adalah salah satu negara paling tertutup di dunia, sehingga aturan berpakaian di sana tidak selalu diumumkan secara resmi dan transparan kepada publik luar. Namun, sejumlah laporan independen mengungkap adanya pembatasan ketat terhadap penampilan fisik perempuan yang ditegakkan secara nyata di lapangan.
Radio Free Europe/Radio Liberty melaporkan bahwa perempuan di Turkmenistan tidak diperbolehkan mengenakan pakaian ketat, mewarnai rambut, atau memakai aksesori kecantikan seperti kuku palsu dan bulu mata palsu. Prosedur estetika seperti operasi pembesaran payudara, lip filler, hingga microblading alis juga dilaporkan masuk ke dalam daftar pembatasan.
Meskipun sebagian aturan ini bersifat informal, aparat keamanan lokal tetap menegakkannya secara aktif. Perempuan yang melanggar dapat dibawa ke kantor polisi, dipaksa menghapus kosmetik mereka, atau dikenai denda. Pemerintah juga sangat mendorong perempuan untuk mengenakan gaun tradisional panjang berlengan panjang di lingkungan kerja dan acara resmi.
Meskipun sebagian aturan ini bersifat informal, aparat keamanan lokal tetap menegakkannya secara aktif. Perempuan yang melanggar dapat dibawa ke kantor polisi, dipaksa menghapus kosmetik mereka, atau dikenai denda. Pemerintah juga sangat mendorong perempuan untuk mengenakan gaun tradisional panjang berlengan panjang di lingkungan kerja dan acara resmi.
6. Korea Utara
Di Korea Utara, pakaian bukan hanya perkara estetika atau kesopanan, tapi juga simbol kepatuhan ideologi terhadap negara. Pemerintah membatasi dengan ketat segala gaya berpakaian yang dianggap mencerminkan pengaruh budaya Barat, Korea Selatan, atau nilai-nilai kapitalisme secara umum.
Radio Free Asia melaporkan pada tahun 2024 bahwa Korea Utara melarang gaya rambut jambul ayam (rooster hairstyle) dan blus dengan lengan transparan. Larangan ini menambah panjang daftar aturan yang sudah ada sebelumnya, termasuk larangan memakai celana jeans, mewarnai rambut, memakai celana tanpa lipatan, mengenakan kaus bertuliskan bahasa asing, membawa tas bahu, memelihara rambut terlalu panjang bagi perempuan, serta mengenakan celana pendek dan pakaian ketat.
Pelanggar aturan ini dapat menghadapi hukuman kerja paksa hingga enam bulan. Dalam kasus pelanggaran gaya rambut tertentu, pelanggar akan dipaksa untuk langsung mencukur rambutnya.
Pelanggar aturan ini dapat menghadapi hukuman kerja paksa hingga enam bulan. Dalam kasus pelanggaran gaya rambut tertentu, pelanggar akan dipaksa untuk langsung mencukur rambutnya.
7. Bhutan

Foto: Dok. Kementerian Industri, Komersial, dan Ketenagakerjaan Bhutan.
Bhutan menjadi satu-satunya negara dalam daftar ini yang aturan berpakaiannya lebih bertujuan untuk melestarikan identitas budaya luhur daripada mengontrol aspek moralitas religius atau ideologi politik. Bhutan memiliki kode perilaku dan tata krama resmi bernama Driglam Namzha yang mengatur cara berperilaku, berinteraksi, dan berpakaian para warganya.
Dalam kode etik nasional ini, kaum laki-laki diwajibkan mengenakan gho (jubah lutut tradisional) dan perempuan mengenakan kira (gaun panjang berikat pinggang)—yang merupakan pakaian nasional resmi Bhutan, saat berada di kantor pemerintahan, lingkungan sekolah, dan berbagai acara kenegaraan resmi.
Aturan ini diterapkan secara serius di lingkungan formal. Karena itu juga, Bhutan merupakan salah satu negara dengan ketentuan pakaian tradisional yang paling konsisten diberlakukan di dunia.
Aturan ini diterapkan secara serius di lingkungan formal. Karena itu juga, Bhutan merupakan salah satu negara dengan ketentuan pakaian tradisional yang paling konsisten diberlakukan di dunia.
Tujuh negara di atas memperlihatkan bahwa aturan berpakaian yang ketat dapat lahir dari berbagai motivasi yang berbeda mulai dari keyakinan hukum agama, kontrol ideologi politik, kepatutan ruang publik, hingga pelestarian budaya lokal.
Namun, dari seluruh perbedaan latar belakang tersebut, satu benang merah tetap tampak jelas. Di negara mana pun aturan berpakaian yang ketat diterapkan, dampak sosial dan tekanan psikologis terbesar hampir selalu dirasakan secara langsung oleh kaum perempuan.
Namun, dari seluruh perbedaan latar belakang tersebut, satu benang merah tetap tampak jelas. Di negara mana pun aturan berpakaian yang ketat diterapkan, dampak sosial dan tekanan psikologis terbesar hampir selalu dirasakan secara langsung oleh kaum perempuan.