Foto: Tangkap Layar SKB 3 Menteri
Link Download PDF SKB 3 Menteri 2027 Resmi, Lengkap dengan Daftar Libur Tahun Depan
Putri Purnama Sari • 16 September 2026 13:14
Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026.
Masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2027 dapat mengunduh SKB 3 Menteri dalam format PDF melalui laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Dokumen tersebut berjudul Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Kemenko PMK menyediakan dokumen PDF tersebut melalui laman resminya dengan ukuran 793,61 KB.
Link Download SKB 3 Menteri 2027
Bagi masyarakat yang ingin melihat isi SKB secara lengkap, dokumen dapat diunduh melalui tautan resmi Kemenko PMK berikut:Link Download SKB 3 Menteri 2027
Dokumen tersebut merupakan PDF resmi yang diunggah Kemenko PMK dan terdiri dari lima halaman.
Isi SKB 3 Menteri 2027
SKB 3 Menteri ini menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta.Keputusan tersebut menggunakan tiga nomor, yakni Nomor 1205 Tahun 2026 untuk Menteri Agama, Nomor 3 Tahun 2026 untuk Menteri Ketenagakerjaan, dan Nomor 2 Tahun 2026 untuk Menteri PANRB.
SKB ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Lampiran SKB memuat rincian tanggal hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027. Berikut daftarnya.
Baca Juga :
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Daftar Hari Libur Nasional 2027
- 1 Januari 2027 (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari 2027 (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 6 Februari 2027 (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret 2027 (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10 Maret 2027 (Rabu): Idulfitri 1448 Hijriah
- 11 Maret 2027 (Kamis): Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret 2027 (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret 2027 (Minggu): Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei 2027 (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 6 Mei 2027 (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei 2027 (Senin): Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei 2027 (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni 2027 (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni 2027 (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus 2027 (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus 2027 (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember 2027 (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember 2027 (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027, yaitu:
- 5 Februari 2027 (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9 Maret 2027 (Selasa): Idulfitri 1448 Hijriah
- 12 Maret 2027 (Jumat): Idulfitri 1448 Hijriah
- 15 Maret 2027 (Senin): Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret 2027 (Kamis): Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei 2027 (Selasa): Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei 2027 (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember 2027 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan dalam SKB 3 Menteri 2027
Salah satu ketentuan dalam SKB mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Instansi seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan perlu mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama.Bagi pekerja atau karyawan, pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing unit kerja.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pelaksanaan cuti bersama pada lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Pemerintah juga menjelaskan bahwa cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif.
SKB tersebut juga menyebutkan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.
Dengan adanya dokumen ini, masyarakat dapat melihat langsung ketentuan dan lampiran lengkap mengenai hari libur nasional serta cuti bersama 2027 melalui sumber resmi pemerintah.
(Siti Nahdia Usman)