Pemerintah Pertimbangkan Bikin Aturan Polisi Pakai Kamera Badan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.

Pemerintah Pertimbangkan Bikin Aturan Polisi Pakai Kamera Badan

Anggi Tondi Martaon • 6 January 2026 11:11

Jakarta: Pemerintah mempertimbangkan membuat aturan agar polisi memakai kamera badan atau body camera. Pertimbangan itu muncul karena ketentuan penggunaan kamera pengawas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan ya,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan usulan polisi pakai kamera badan akan dicoba didiskusikan. Pembahasan  dilakukan dengan tim perumus rancangan peraturan pemerintah (RPP).

“Dalam RPP-nya juga nanti kami akan coba karena berbasis teknologi informasi. Nanti akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP yang akan datang ya,” ungkap eks Ketua Baleg DPR itu.

Adapun turunan dari UU KUHAP yang sedang disusun pemerintah saat ini adalah terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan kamera pengawas tercantum dalam Pasal 30 KUHAP. Ketentuan tersebut mengatus bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Medcom.id.

Rekaman tersebut dapat dipakai untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa. Namun, aturan lebih lanjut perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian untuk Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP mengatur penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum bila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik, maka dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi etik, maupun pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)