Ilustrasi bidang. Foto: dok Humas UNS.
Segini Gaji Bidan PNS dan Non-PNS, Gedean yang Mana?
Husen Miftahudin • 18 January 2026 18:45
Jakarta: Pekerjaan di bidang kesehatan seperti bidan memiliki tantangan besar yang harus dilakukan terutama pada keberlangsungan hidup ibu dan janin yang dikandung. Hal tersebut tentu berpengaruh dalam penghasilan yang didapatkannya bila berprofesi sebagai bidan.
Selain mengemban pada proses persalinan anak secara langsung, bidan memiliki tugas dalam memantau setiap perkembangan kandungan. Didukung dengan pendidikan formal yang dijalaninya, tentu menjadi salah satu pekerjaan yang memiliki taruhan yang tinggi.
| Baca juga: Kerja di Pertamina Berapa Gajinya? Ini Daftar Lengkapnya |
Peran dan tanggung jawab
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pekerjaan menjadi bidan memiliki tantangan tersendiri pada keberlangsungan kehidupan ibu dan bayi. Secara umum, seorang bidan melakukan tindakan alami tanpa melalui proses sesar (operasi) dengan prosedur medis yang dapat dilakukan di klinik atau rumah.
Pada proses lainnya, bidan memiliki tanggung jawab dalam memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada orang tua bayi tentang kesehatan serta reproduksi secara menyeluruh. Jika terdapat kondisi yang memiliki risiko tinggi, nantinya bidan diharuskan memberikan rujukan ke rumah sakit.
Dapat disimpulkan, bidan memiliki peran strategis dan krusial di masyarakat, lantaran mereka sebagai sosok utama sebelum melakukan penanganan ke rumah sakit, selain itu dengan biaya penanganan yang lebih terjangkau dari rumah sakit besar.

(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Gaji pokok bidan
Melansir Quipper Campus, gaji seorang bidan memiliki tingkatan nominal yang berbeda, tergantung dengan tempat atau rumah sakit yang mereka bekerja. Namun secara struktural, bidan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kisaran gaji sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta setiap bulan.
Namun jika mereka bekerja di instansi rumah sakit yang lebih besar, secara umum bidan memiliki gaji kisaran Rp4 juta setiap bulannya, bahkan lebih besar dari nominal tersebut.
Dengan adanya penyesuaian regulasi pengupahan ini, diharapkan standar pelayanan kesehatan di tingkat faskes primer dapat meningkat secara signifikan. Pemerintah berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini di seluruh provinsi agar tidak ada lagi ketimpangan upah antar daerah. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com