Mensos: 106 Ribu Peserta PBI JKN Berpenyakit Katastropik Telah Direaktivasi

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Mensos: 106 Ribu Peserta PBI JKN Berpenyakit Katastropik Telah Direaktivasi

Anggi Tondi Martaon • 10 February 2026 21:25

Jakarta: Menteri Sosial (Kemensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan lebih dari 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan sudah direaktivasi oleh pemerintah. Reaktivasi difokuskan terhadap mereka yang mengidap penyakit katastropik.

Dalam konferensi selepas rapat terbatas dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar di Jakarta, Selasa, Gus Ipul menjelaskan bahwa reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi kelompok tersebut berlaku sementara. Sebab, pemerintah tenga melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan selama tiga bulan ke depan

Adapun ground check tersebut dilakukan untuk memastikan posisi sosial ekonomi penerima manfaat sesuai kriteria penerima bantuan. Yakni berada pada desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau justru berada pada desil 6 - 10 yang dinilai telah mampu membayar iuran secara mandiri.

“Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN atau direkomendasikan menjadi peserta mandiri,” kata Gus Ipul dikutip dari Antara, Selasa, 10 Februari 2026.

Gus Ipul juga mengungkapkan bahwa penyesuaian data PBI JKN ini sudah dilakukan sejak 2025. Hal itu merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan integrasi data bantuan sosial berbasis pemeringkatan kesejahteraan oleh BPS.

Kementerian Sosial mengonfirmasi sudah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta PBI JKN selama 2025. Sekitar 87 ribu peserta mengajukan reaktivasi.

Sementara itu, sebagian lainnya beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung pemerintah daerah. Khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: MI.

"Total alokasi nasional penerima PBI JKN tetap sebesar 96,8 juta jiwa, tanpa pengurangan kuota. Penyesuaian dilakukan melalui pengalihan dari penerima yang tidak memenuhi kriteria kepada keluarga yang lebih berhak berdasarkan data terbaru, itu prinsipnya," ungkap Gus Ipul.

Eks Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu juga mengingatkan masyarakat yang merasa masih membutuhkan bantuan agar mengajukan reaktivasi melalui pemerintah daerah dan dinas sosial setempat. Sebab, data penerima PBI JKN bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)