Salah Paham DTSEN, BPS Kena Getah Polemik Bansos dan KIP Kuliah

Ilustrasi Gedung Badan Pusat Statistik (BPS). (Dok. Istimewa)

Salah Paham DTSEN, BPS Kena Getah Polemik Bansos dan KIP Kuliah

Rosa Anggreati • 2 September 2026 18:36

Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) ikut menjadi sasaran kritik ketika terjadi perubahan penerima bantuan sosial (bansos) maupun persoalan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah atau KIP Kuliah.
 
Padahal, polemik tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan kewenangan BPS. Kesalahpahaman muncul karena Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kerap dipersepsikan sebagai penentu tunggal penerima berbagai program pemerintah.
 
Direktur Indonesia Corner Institute (ICI) Dody U Tomagola, S.Sos. M.Si menjelaskan, penggunaan DTSEN dalam penyaluran bansos tidak berarti pemerintah memangkas jumlah penerima maupun anggaran bantuan.
 
"Yang terjadi bukan pengurangan, melainkan pertukaran, dari penerima yang sudah tidak lagi berhak kepada penerima yang selama ini justru belum tersentuh," ucap Dody.
 
Sebagai contoh, pada April 2026 sekitar 11 ribu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako dicoret setelah pemutakhiran data menunjukkan kondisi ekonomi mereka telah masuk kategori mampu atau desil 5 ke atas.
 
Di sisi lain, sekitar 25 ribu keluarga baru masuk sebagai penerima bantuan karena berdasarkan hasil verifikasi kondisi ekonominya berada pada desil 1 sampai 4.
 
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya juga menjelaskan bahwa data penerima bansos bersifat dinamis. Artinya, penerima dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi terbaru.
 
Sejak DTSEN digunakan, lebih dari dua juta penerima bansos yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria telah dicoret dan dialihkan kepada keluarga yang lebih membutuhkan. Pada saat yang sama, ratusan ribu keluarga penerima manfaat baru terus ditambahkan mengikuti proses pemutakhiran.
 
Gus Ipul juga telah membantah anggapan bahwa bansos dipotong atau anggarannya dialihkan ke program lain. Efisiensi anggaran, menurut dia, tidak menyasar bantuan yang diterima masyarakat.
 
"Yang sifatnya bansos insyaAllah tidak ada yang dikurangi," ujar Mensos.

Desil Bukan Vonis

Hal lain yang sering luput adalah posisi desil dalam DTSEN bukan merupakan penetapan permanen. Masyarakat yang tercatat di desil 5 hingga 10 tetap dapat mengajukan pemeriksaan ulang apabila kondisi sebenarnya di lapangan menunjukkan mereka membutuhkan bantuan.
 
Pemutakhiran DTSEN dapat berasal dari sistem pusat maupun laporan masyarakat, RT, RW, perangkat desa, hingga pendamping PKH yang melakukan verifikasi langsung ke rumah warga.
 
Dengan mekanisme tersebut, posisi desil seseorang dapat berubah apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi aktual.
 
Kesalahpahaman mengenai fungsi DTSEN juga terjadi dalam program KIP Kuliah. Informasi yang beredar di masyarakat kerap menyebut PIP Dikti hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga yang berada di desil 1 sampai 4. Ketika ada mahasiswa yang membutuhkan bantuan tetapi berada di luar kelompok tersebut, BPS kemudian menjadi sasaran kritik. Padahal, BPS bukan pihak yang menentukan kriteria penerima KIP Kuliah.

BPS Susun Data, Kemendiktisaintek Tentukan Kriteria

Lebih lanjut Dody menjelaskan, BPS bertugas menyusun DTSEN dan mengurutkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatifnya. Data tersebut kemudian digunakan kementerian dan lembaga untuk menjalankan program masing-masing.
 
Sementara, ketentuan mengenai penerima KIP Kuliah berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026.
 
"Ibaratnya, BPS menyediakan peta, dan Kemendiktisaintek yang memutuskan jalur mana yang bisa dilalui untuk sampai ke rumah masing-masing pendaftar," ujar Dody.
 
Menurut dia, persoalannya menjadi lebih kompleks karena ketentuan PIP Dikti sebenarnya tidak hanya menggunakan satu jalur.
 
Pasal 9 regulasi tersebut menyebut penerima utama PIP Dikti berasal dari calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang terdata dalam DTSEN, mulai dari kelompok sangat miskin sampai rentan miskin.
 
Namun, terdapat jalur lain bagi mahasiswa yang tidak masuk kelompok tersebut. Mahasiswa yang tidak terdaftar dalam kelompok sangat miskin sampai rentan miskin di DTSEN tetap dapat ditetapkan sebagai penerima apabila penghasilan orang tua atau wali yang membiayainya tidak melebihi upah minimum provinsi.
 
Selain itu, mahasiswa yang sebelumnya telah menjadi penerima Program Indonesia Pintar di jenjang pendidikan menengah juga menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan.
 
Menteri juga memiliki kewenangan menetapkan kriteria lain berdasarkan program afirmasi, program prioritas strategis, atau keadaan bencana.
 
Dengan demikian, terdapat empat jalur yang dapat menjadi dasar penetapan penerima PIP Dikti, bukan semata-mata berdasarkan desil DTSEN.
 


Masalahnya Ada pada Komunikasi

Dody menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada aturan, tetapi juga pada bagaimana kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat.
 
Informasi mengenai desil DTSEN relatif mudah disampaikan dalam satu kalimat sehingga lebih sering muncul dalam pemberitaan maupun percakapan di media sosial. Sebaliknya, tiga jalur lain membutuhkan penjelasan lebih panjang.
 
Akibatnya, masyarakat dapat memperoleh kesan bahwa DTSEN hanya menyediakan satu pintu untuk mendapatkan KIP Kuliah.
 
"Di sinilah persoalan sesungguhnya berada, bukan pada isi aturan, melainkan pada jarak antara aturan dan cara aturan itu disampaikan ke publik. Ketika sebuah kebijakan punya empat jalur tapi yang sampai ke telinga masyarakat hanya satu, yang terbentuk bukan pemahaman, melainkan prasangka. Dan prasangka soal data selalu lebih mudah menempel pada nama besar yang paling sering disebut, dalam kasus ini BPS, ketimbang pada kementerian teknis yang sebenarnya menyusun dan menjalankan kriterianya," kata Dody.
 
Dody membandingkan kondisi tersebut dengan penggunaan DTSEN dalam program Sekolah Rakyat.
 
Dalam program Sekolah Rakyat, Kementerian Sosial menjadikan desil 1 dan 2 DTSEN sebagai sasaran utama. Namun, prosesnya dijelaskan secara berlapis. Mulai dari pendamping PKH yang melakukan kunjungan ke rumah warga, verifikasi Dinas Sosial, pengecekan BPS, hingga persetujuan kepala daerah.
 
Menurut Dody, komunikasi yang lebih lengkap membuat masyarakat dapat memahami proses penetapan penerima.
 
Sepanjang 2025, telah berdiri 166 titik Sekolah Rakyat rintisan dengan kapasitas hampir 16 ribu siswa. Memasuki 2026, penjaringan bahkan melampaui target. Dari kapasitas 32.640 kursi yang tersedia, lebih dari 42 ribu anak berhasil dijangkau.
 
Jika digabungkan dengan tahun ajaran sebelumnya, jumlah siswa Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia telah melebihi 45 ribu anak.
 
"Di balik angka itu ada kisah seperti Risky Pratama, yang dulu berkeliling menjual ikan untuk membantu nenek dan adiknya, kini duduk di bangku Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Medan dan berani kembali bercita-cita menjadi tentara," kata Dody.

BPS Perlu Kawal Komunikasi Data

Dody menilai BPS memang bukan lembaga yang menentukan aturan KIP Kuliah. Namun, karena masyarakat masih mengasosiasikan angka desil dengan BPS, lembaga tersebut tetap memiliki kepentingan untuk memastikan informasi mengenai penggunaan DTSEN tersampaikan secara utuh.
 
"Data yang baik tidak cukup hanya akurat, ia juga perlu dikawal penjelasannya sampai selesai," ucap Dody.
 
Menurutnya, hal tersebut penting ketika data BPS digunakan kementerian lain untuk menetapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
 
Bagi calon mahasiswa atau orang tua yang merasa memenuhi syarat melalui jalur penghasilan maupun riwayat PIP di jenjang pendidikan menengah tetapi belum tercatat, persoalan sebaiknya tidak berhenti pada keluhan di media sosial.
 
Masyarakat dapat melakukan pengecekan dan menyampaikan pembaruan data melalui Cek Bansos, SIKS-NG di kelurahan, maupun kanal dtsen-form.bps.go.id.
 
Polemik tersebut pada akhirnya menunjukkan bahwa akurasi data dan kejelasan komunikasi harus berjalan beriringan. Tanpa penjelasan yang lengkap, perubahan data yang semestinya menjadi bagian dari perbaikan kebijakan justru berpotensi menimbulkan salah persepsi dan membuat BPS menjadi sasaran kritik atas kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya.

(Rosa Anggreati)