KLH Segel 30 Badan Usaha di Tujuh Provinsi Terkait Karhutla

Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan pada Deputi Penegakan Hukum Kementerian LH/BPLH Dasrul Chaniago saat memberikan keterangan di Jambi, Jumat, 4 September 2026. ANTARA/Agus Suprayitno.

KLH Segel 30 Badan Usaha di Tujuh Provinsi Terkait Karhutla

Silvana Febiari • 4 September 2026 22:52

Kota Jambi: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyegel 30 badan usaha di tujuh provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyegelan dilakukan sepanjang Januari hingga awal September 2026.

"Ada 30 perusahaan ya (disegel), Jambi belum ada, mudah-mudahan tidak ada, datanya ada dengan kita," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan pada Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Dasrul Chaniago, dilansir dari Antara, Jumat, 4 September 2026. 

Berdasarkan data penindakan, luas area terbakar di 30 perusahaan mencapai 20.448,83 hektare. Rinciannya, sembilan badan usaha di Kalimantan Barat memiliki area terbakar seluas 8.965,48 hektare, sedangkan lima badan usaha di Sumatra Selatan mencatat area terbakar seluas 3.758,12 hektare.


Kemudian Kalimantan Selatan mencatat enam badan usaha dengan luas area terbakar 3.215,46 hektare. Disusul Kalimantan Tengah dengan lima badan usaha seluas 2.841,37 hektare. 

Kalimantan Timur terdapat dua badan usaha dengan area terbakar 387,19 hektare, Lampung dua badan usaha seluas 271,20 hektare. Sementara Riau satu badan usaha dengan area terbakar 11,91 hektare.


Ilustrasi: Asap membubung di lahan gambut yang terbakar di Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi, Kamis, 3 September 2026. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.


Penindakan tersebut didasarkan pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability, sehingga perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahan.

Ia menegaskan penyegelan tersebut menjadi bukti pemerintah tidak memberi toleransi terhadap perusahaan konsesi yang lalai. Hal itu juga berlaku bagi perusahaan yang sengaja membiarkan kawasannya terbakar.

"Sanksi administratif jadi kewenangan kita untuk perhitungan ganti rugi maupun pemulihan lingkungan yang dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan," ungkapnya.

(Silvana Febiari)