Kemlu Ungkap Syarat dan Prosedur Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Denny Abdi (batik biru). Foto: Metrotvnews.com

Kemlu Ungkap Syarat dan Prosedur Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia

Fajar Nugraha • 21 August 2026 18:05

Sentul: Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Denny Abdi menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan maksimal bagi pasukan perdamaian PBB menjadi hal terpenting yang diperhatikan oleh Pemerintah Indonesia, sebelum mengirimkan pasukan ke wilayah konflik. 

Semakin banyak konflik terbuka, memungkinkan semakin dibutuhkan lebih banyak pula peacekeepers atau pasukan perdamaian untuk diturunkan. Tetapi ada beberapa ketentuan sebelum pengiriman pasukan bisa dilaksanakan. 

“Kita tentunya juga ingin memastikan peacekeepers kita itu aman, dilatih dengan bagus, dilengkapi dengan equipment (alat) yang memadai, dan di protect (dilindungi) dan memastikan pihak-pihak yang berkonflik itu juga menghormati Humanitarian International Law (Hukum Humaniter Internasional). Karena ada hukum internasional yang melindungi deployment (pengiriman) ini,” ujar Sekjen Denny saat ditemui di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Agustus 2026.

“Kalau logiknya pertanyaannya, apakah dengan semakin banyaknya konflik peacekeepers akan ditambah? Nah, ya tentu logiknya begitu. Tetapi kita nggak mau juga peacekeepers kita menjadi korban. Kenapa? Karena mereka datang ke sana bukan untuk berpihak kepada salah satu pihak,” imbuh Sekjen Denny.

Pada dasarnya, setiap pasukan perdamaian PBB yang dikirim ke wilayah konflik tidak boleh ofensif atau melakukan penyerangan. Pasukan perdamain betul-betul bertugas menjaga perdamaian itu supaya tidak berkembang menjadi lebih lanjut. 

Terkait kesiapan operasional dan pemetaan teknis di lapangan, Kemlu menyerahkan proses penyiapan pasukan kepada PMPP TNI di bawah komando Brigjen TNI Iwan Bambang Setiawan.

“Tugas kami di sini dari TNI akan selalu siap apabila dibutuhkan untuk mengirimkan pasukan ke berbagai belahan dunia di bawah mandat, tentunya di bawah mandat PBB,” ungkap Iwan.

Sementara di tingkat pengambil keputusan strategis, koordinasi intensif terus dilakukan secara berjenjang mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, hingga Presiden RI.

Langkah ini guna memastikan setiap pengiriman pasukan dari Indonesia dibekali perlindungan hukum serta kesiapan operasional yang matang.

(Razaqa Hariz)

(Fajar Nugraha)