COO Danantara Dony Oskaria. Foto: dok Instagram @danantara.indonesia
Danantara Beberkan Alasan Antam dan PTBA Balik Lagi Berstatus Persero
Husen Miftahudin • 19 February 2026 09:47
Jakarta: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengungkapkan alasan menyematkan kembali status Persero (Perusahaan Perseroan) terhadap PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjelaskan langkah itu dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025, yaitu adanya penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dikantongi oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.
"Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN," ujar Dony ditemui seusai Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatra di Kompleks Parlemen DPR RI Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.
Meskipun dilakukan perubahan status menjadi Persero, Dony memastikan Antam dan PTBA tetap menjadi anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID. "Tetap di bawah MIND ID," tegas dia.
Selain itu, ia juga memastikan perubahan status kedua perusahaan pertambangan itu, tidak ada kaitannya dengan didirikannya PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas oleh Danantara.
"Enggak ada hubungan sama sekali (dengan Perimnas). Itu kan undang-undang. Jadi, karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan," ujar Dony.
| Baca juga: Didukung Danantara, Perminas Kerja Sama Hilirisasi Rare Earth Gabon-Indonesia |

(Gedung Antam. Foto: dok Antam)
Status persero sempat hilang karena masuk Holding Pertambangan
Sebelumnya, Antam dan PTBA sempat berstatus Persero, namun melepas status tersebut pada saat masuk dalam Holding BUMN Pertambangan MIND ID.
Alasannya, BUMN yang menjadi anak usaha sebuah Holding, maka mayoritas sahamnya tidak secara langsung dimiliki negara, namun melalui induk Holding.
Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan status menjadi Persero oleh Antam dan PTBA dilakukan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025. Seiring dengan itu, kedua perusahaan pertambangan tersebut melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang resmi berlaku mulai 13 Januari 2026.
Di sisi lain, MIND ID masih tetap menjadi pemegang saham pengendali Antam dan PTBA, dengan kepemilikan masing-masing secara berurutan sebesar 65 persen dan sebesar 65,93 persen.