Apakah Hari Kartini 21 April Libur Nasional? Ini Aturannya Sesuai SKB 3 Menteri

RA Kartini. Arsip Nasional.

Apakah Hari Kartini 21 April Libur Nasional? Ini Aturannya Sesuai SKB 3 Menteri

Arga Sumantri • 15 April 2026 18:30

Jakarta: Bulan April menjadi momen spesial bagi masyarakat Indonesia untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng (RA) Kartini. Peringatan yang jatuh setiap 21 April ini biasanya dirayakan dengan mengenakan busana adat atau kebaya di sekolah hingga tempat kerja.

Tradisi tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Kartini yang dikenal kerap mengenakan kebaya.

Menjelang peringatannya, banyak masyarakat bertanya apakah 21 April termasuk hari libur nasional. Lantas, apakah tanggal tersebut merupakan tanggal merah? Berikut penjelasannya:

Apakah 21 April Libur?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, 21 April tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun tanggal merah.

Dengan demikian, aktivitas perkantoran, layanan publik, hingga kegiatan belajar di sekolah tetap berlangsung normal.

Penetapan Hari Kartini sebagai hari besar nasional merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964. Dalam aturan tersebut, Soekarno menetapkan Kartini sebagai pahlawan kemerdekaan nasional, namun tidak menjadikannya sebagai hari libur resmi.

Sejarah Hari Kartini

Kartini dikenal sebagai perempuan terpelajar dari kalangan bangsawan Jawa. Meski demikian, ia tidak memiliki kebebasan seperti perempuan masa kini.

Saat memasuki usia remaja, Kartini harus menjalani masa pingitan sesuai adat Jawa, yakni berdiam diri di rumah hingga ada laki-laki yang melamarnya.

Namun, dalam masa tersebut, pemikiran kritis Kartini justru berkembang. Ia belajar secara otodidak dan menjalin korespondensi dengan rekan-rekannya di Belanda.

Melalui surat-surat tersebut, Kartini menyuarakan gagasan tentang pentingnya pendidikan perempuan, kesetaraan hak, serta kritik terhadap sistem feodalisme.

Salah satu wujud perjuangannya adalah mendirikan sekolah bagi anak perempuan di Jepara. Ia juga mendorong pemerintah kolonial Belanda untuk memberi perhatian lebih terhadap pendidikan perempuan pribumi.

Atas jasa-jasanya, Kartini dianugerahi gelar pahlawan nasional pada 2 Mei 1964. Tanggal kelahirannya, 21 April, kemudian diperingati sebagai hari besar nasional setiap tahun. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)