Perpres Perbaikan Tata Kelola Timah Memperjelas Kerangka Kerja

Timah. Foto: PT Timah

Perpres Perbaikan Tata Kelola Timah Memperjelas Kerangka Kerja

M Sholahadhin Azhar • 9 September 2026 13:47

Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan itu didukung penuh.

“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP (perusahaan jasa pertambangan) dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” kata Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2026.

Handy Geniardi menegaskan perusahaan berkomitmen untuk memastikan tata kelola biaya produksi berjalan akuntabel dan selaras dengan peningkatan kualitas operasional. Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH (Persero) Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menyebut ada poin dalam aturan tersebut yang perlu dipahami.

Menurut Ilham, poin tersebut adalah penekanan pada kejelasan asal-usul (traceability) material penambangan, khususnya di wilayah Belitung. Regulasi ini memberikan landasan agar aktivitas penambangan dapat terus berjalan dengan kepastian asal-usul yang dapat diverifikasi berasal dari IUP PT Timah.
 


Ilham menyampaikan bahwa kejelasan asal-usul ini menjadi bentuk dukungan. Agar aktivitas penambangan di Belitung dapat terus mendatangkan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.

Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH (Persero) Tbk, Ratih Mayasari, menjelaskan bahwa Perpres ini memperkuat kolaborasi lintas kementerian. Terutama, untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang tertata.


Timah. Foto: PT Timah

“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terang Ratih.

Melalui implementasi Perpres 79/2026, PT TIMAH Tbk optimistis tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki babak baru yang lebih tertib, transparan, dan mampu menggerakkan roda perekonomian daerah secara berkelanjutan.

(M Sholahadhin Azhar)