Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak (tengah). Foto: Istimewa.
Asosiasi Kurator Siap Bertransformasi Menjadi Organisasi Profesi Masa Depan
Siti Yona Hukmana • 29 August 2026 16:04
Jakarta: Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyatakan kesiapannya bertransformasi menjadi organisasi profesi masa depan. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2026 dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
"Ini adalah komitmen dan janji kami. Kami ingin AKPI yang modern dalam cara berpikir dan bekerja, dinamis dalam bergerak dan berinovasi," kata Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Agustus 2026.
RAT dan RALB ini mengusung tema "AKPI yang Modern dan Dinamis untuk Indonesia Maju". Menurut Jimmy, tema itu menegaskan arah baru AKPI yakni menjadi organisasi yang modern dalam tata kelola, digitalisasi layanan, dan standar praktik, serta dinamis dalam merespon perkembangan hukum kepailitan, dinamika ekonomi, dan kebutuhan dunia usaha, demi berkontribusi nyata bagi Indonesia.
Pertama, laporan pertanggungjawaban pengurus. Pengurus AKPI memaparkan capaian program kerja strategis, meliputi penguatan pendidikan profesi berkelanjutan (PPL), digitalisasi sistem keanggotaan dan layanan, advokasi kebijakan kepailitan dan PKPU, serta perluasan kolaborasi nasional dan internasional.
Kedua, laporan keuangan AKPI Tahun Buku 2025-2026 merupakan wujud tata kelola organisasi yang modern dan akuntabel. Bendahara Umum AKPI menyampaikan laporan Keuangan Tahun Buku 2025-2026 yang telah disusun secara transparan, tertib, dan bertanggung jawab dan laporan ini diterima dan disahkan oleh forum.
Ketiga, laporan Dewan Kehormatan Profesi yang menyampaikan laporan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, pembinaan profesionalisme anggota, serta penjagaan marwah profesi Kurator dan Pengurus sebagai officer of the court yang menjunjung tinggi integritas dan keadilan.

Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak (kemeja putih). Foto: Istimewa.
Selanjutnya, kata Jimmy, RALB mengesahkan Standar Profesi sebagai pedoman tunggal dan komprehensif dalam pelaksanaan tugas Kurator dan Pengurus. Standar ini akan menjadi tolok ukur mutu, etika, dan profesionalisme yang selaras dengan praktik internasional, guna meningkatkan kepercayaan publik dan kepastian hukum.
Jimmy mengatakan dilakulan juga perubahan Anggaran Dasar AKPI, untuk menjawab tantangan zaman. Revisi ini memperkuat struktur organisasi yang lebih lincah, demokratis, dan modern, serta memberikan ruang bagi inovasi dan regenerasi kepemimpinan profesi.
"Di mana salah satu pasal yang diubah adalah mengenai masa jabatan ketua umum yang semula tiga tahun menjadi empat tahun," ujar Jimmy.
Ia mengatakan pengesahan Standar Profesi dan perubahan Anggaran Dasar adalah fondasi untuk memastikan profesi Kurator dan Pengurus Indonesia mampu menjadi pilar penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, penyelesaian utang yang berkeadilan, dan pada akhirnya, mendorong terwujudnya Indonesia Maju.
Forum tertinggi organisasi ini, dihadiri ratusan anggota AKPI dari seluruh Indonesia, jajaran Dewan Pengurus, Dewan Kehormatan Profesi, Dewan Pengawas, serta tamu undangan dari unsur Mahkamah Agung RI, Kementerian, dan mitra strategis.
RAT Tahun 2026 dan RALB AKPI ditutup dengan semangat kebersamaan dan optimisme untuk membawa profesi Kurator dan Pengurus Indonesia lebih baik, profesional dan berintegritas.