Tangkapan layar Instagram
Polisi Selidiki Acara Lari Bali Silent Disco yang Larang WNI Berpartisipasi
Arnoldus Dhae • 24 July 2026 17:28
Denpasar: Sebuah kegiatan bernama Bali Silent Disco di kawasan Canggu, Bali, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya, acara yang digelar layaknya fun run ini secara tegas hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) atau ekspatriat yang tinggal di Bali dan melarang partisipasi WNI.
Kelompok ini merupakan komunitas lari yang rutin beraktivitas di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dalam rekaman video yang tersebar luas di berbagai platform media sosial, tampak puluhan WNA mengikuti kegiatan lari tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aryasandi, mengungkapkan tim dari Polres Badung saat ini tengah turun ke lapangan untuk menyelidiki perizinan terkait video viral yang mempersyaratkan acara itu hanya dapat diikuti WNA dan melarang keterlibatan WNI satu pun.
"Polres Badung saat ini sementara turun melakukan penyelidikan, apakah ada izin resmi di kepolisian terdekat atau tidak ada izin dan apakah betul melarang WNI untuk ikut berpartisipasi dalam event tersebut," ujar Aryasandi, Jumat, 24 Juli 2026.
Hingga kini, hasil penyelidikan tersebut belum diperoleh. Polisi juga akan menelusuri identitas penyelenggara acara, apakah WNI atau WNA. Apabila terbukti penyelenggara adalah WNA, maka koordinasi akan dilakukan dengan pihak Imigrasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengecam keras acara lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh WNA tersebut. Menurutnya, kegiatan ini diduga melanggar aturan dan mengandung unsur diskriminasi terhadap warga lokal. Imigrasi bahkan telah memberlakukan penangkalan terhadap dua WNA yang terlibat.
"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizernya, jika ada WNA, langsung tangkap," tegas Hendarsam.
Hendarsam menambahkan, WNA tidak diperkenankan menjadi penyelenggara atau mengatur sebuah acara di Indonesia. Orang asing hanya diizinkan bertindak sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang melibatkan seniman atau artis internasional.
Acara lari tersebut diketahui diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua orang WNA asal Belanda sebagai penyelenggara, yakni berinisial JAS, 35, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV, 37, pemegang ITAS Investor.
"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ungkap Hendarsam.
.png)
Kegiatan lari diduga diskriminasi terhadap WNI. (tangkapan layar)
Sebagai tindakan lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini tengah memproses pemanggilan terhadap penjamin atau sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Dalam pemeriksaan, pihak penjamin dimintai keterangan mengenai aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Apabila penjamin atau sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan," tegasnya.
Dirjen Imigrasi juga menegaskan setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus berjalan sesuai aturan tanpa ada toleransi terhadap pelanggaran. Orang asing tidak diperbolehkan membuat aturan dan menciptakan eksklusivitas sendiri di wilayah hukum Indonesia.
"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," ujarnya.