Polisi berhasil menyelamatkan 14 burung elang dari perdagangan ilegal di Indramayu. (Metrotvnews.com/ P Aditya)
Perdagangan Satwa Dilindungi, Polda Jabar Amankan 14 Burung Elang
P Aditya Prakasa • 29 January 2026 17:25
Bandung: Sebanyak 14 ekor burung elang berhasil diselamatkan dari seorang tersangka perdagangan ilegal satwa dilindungi, inisial MA. Tersangka telah ditahan dan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto mengatakan, terdapat tiga jenis burung elang dari 14 ekor yang berhasil diamankan. Satwa yang dilindungi itu ditemukan di sebuah rumah di Kabupaten Indramayu, Senin, 21 Januari 2026.
"Setelah kami mendapatkan informasi, kemudian pada saat kami datang ke lokasi dan mengamankan di TKP, bahwa terdapat 14 satwa, yaitu 14 ekor burung jenis Elang yang merupakan satwa yang dilindungi," kata Wirdhanto di Mapolda Jawa Barat, Kamis 29 Januari 2026.
Dia menyebutkan ada sejumlah jenis burulang elang, yaitu tiga ekor burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), 10 ekor Elang Alap Jambul (Accipiter trivirgatus), dan satu ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus). Kondisi satwa ditemukan tidak dalam keadaan sehat karena dirawat bukan di habitatnya, dan pemberian makan dengan seadanya.

Polisi berhasil menyelamatkan 14 burung elang dari perdagangan ilegal di Indramayu. (Metrotvnews.com/ P Aditya)
Wirdhanto mengatakan, tersangka MA membeli satwa dilindungi itu melalui media sosial. Proses jual beli serta penyerahan satwa dilakukan dengan hati-hari dan rahasia, yaitu pihak penjual menyimpan burung itu di suatu tempat.
"Nah, ini menjadi sebuah tantangan bagi kami para penegak hukum untuk terus melakukan penyelidikan kepada dari mana tersangka MA ini mendapatkan anakan Elang ini yang akhirnya dipelihara selama beberapa bulan," kata Wirdhanto.
Selain 14 ekor Elang yang diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti lima buah kandang kotak besi, satu buah kotak kandang plastik, dan empat tangkringan burung semen.
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada MA, yaitu adalah Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang RI terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata dia.
Sementara iti, Direktur Jaringan Satwa Indonesia, Benfika mengatakan, penyebaran elang brontok berada di Sumatra hingga Bali. Satwa-satwa ini merupakan hewan yang dilindungi.
"Kalau yang anakan ini pasti masuk ke klinik untuk dirawat dulu sampai perkembangannya bagus dan masuk ke dalam proses rehabilitasi. Proses rehabilitasi juga ada beberapa tahap," kata Benfika.