Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 22 November 2023 15:02
Yogyakarta: Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp144.115,22, menjadi Rp2.125.897,61. Hal tersebut berdasar Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.
Anggota Dewan Pengupahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari unsur serikat pekerja, Yatiman, mengatakan kenaikan yang ditetapkan menurutnya sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Pasalnya saat ini harga dan kebutuhan buruh meningkat sehingga memang sudah seharusnya ada peningkatan terhadap UMP DIY.
"Naiknya (UMP) cukup signifikan. Kami cukup menerima, karena adanya kajian rasionalisasi terhadap inflasi dan telah ditetapkan besaran kenaikan upah oleh Pak Gubernur untuk kami, dan pengusaha," kata Yatiman di Yogyakarta, Rabu, 22 November 2023.
Pihaknya berharap, semua pekerja mensyukuri kenaikan ini sebagai jalan tengah. Artinya, pengusaha tetap berjalan dan buruh meningkatkan produktivitasnya sehingga sama-sama mencapai kesejahteraan bersama.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Tim Apriyanto mengatakan, para pengusaha telah menyepakati kenaikan ini dan berkomitmen untuk mentaati. Hal ini juga berhubungan dengan harapan terhadap peningkatan produktivitas para pekerja.
Apindo DIY akan selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dari pemerintah dan sektor swasta untuk meningkatkan perekonomian, menjaga kinerja ekonomi, serta memperbaiki infrastruktur.
"Terhadap kenaikan UMP ini kami menghormati dan percaya dengan apa yang sudah direkomendasikan akademisi terhadap rasionalisasi inflasi. Kami memiliki spirit taat terhadap hukum pada koridor institusi tegak lurus," jelasnya.
Sebelumnya Sekda DIY, Beny Suharsono menjelaskan, penetapan UMP dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi.
Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi /diakses oleh pekerja /buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 %, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 %.
Berdasarkan hal tersebut, unsur akademisi mengkaji dan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70%.
Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year , sebesar 3,31 %. Selanjutnya, besaran angka inflasi yang telah dirasionalisasi menjadi salah satu variable untuk melakukan penghitungan UMP dengan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 /2023.